HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Enam Tewas akibat Miras Oplosan di Pakis Aji, Tiga Peracik Jadi Tersangka

Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Deretan kematian akibat minuman keras oplosan di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, akhirnya menemui titik terang. Aparat Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai peracik sekaligus penjual minuman mematikan tersebut.

Ketiganya berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), warga Pakis Aji. Penetapan itu diumumkan Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026) sore.

“Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman beralkohol oplosan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan,” tegas AKBP Hadi Kristanto.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Pekerja Migran di Batam, 11 Tersangka Dibekuk

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai sejumlah kematian dengan gejala keracunan alkohol. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa minuman keras tersebut diracik sendiri oleh para tersangka tanpa keahlian maupun standar keamanan. Racikan itu lalu dijual kepada warga untuk dikonsumsi.

Akibatnya, enam orang meninggal dunia. Mereka masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Dua korban lain, S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan medis intensif.

Baca Juga:  Poster Lucu "Upah Murah, Pemicu Maraknya Open BO!!" Warnai Demo Karyawan PT. SCI di Salatiga

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengingatkan masyarakat agar menjauhi minuman keras.

Baca Juga:  Peluncuran HCS Ultima di Surabaya, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi dengan Industri Otomotif

“Kami mengajak masyarakat agar bijaksana dan tidak mengonsumsi minuman keras, baik oplosan maupun yang diklaim legal. Dampaknya sangat berbahaya dan bisa merenggut nyawa,” ujar AKP Dwi.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik serupa di lingkungannya, agar tragedi serupa tak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!