HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bawaslu Cilacap Perkuat KIP, Berikan Layanan Informasi yang Cepat, dan Tepat

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Bawaslu Kabupaten Cilacap terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan melaksanakan simulasi pelayanan permohonan informasi publik melalui metode bermain peran.

Simulasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemantapan pemahaman jajaran pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Cilacap agar mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Simulasi ini dirancang untuk menyelaraskan standar pelayanan informasi publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Anggota Bawaslu Cilacap, Any Sulistyowati di Kantor Bawaslu Cilacap, Selasa (10/02/2026).

Baca Juga:  Kapolda Jateng Jamin Tidak Ada Masyarakat Yang Main-Main Jadi Spekulan Soal BBM

Dia menjelaskan seluruh jajaran staf sekretariat dibagi menjadi dua tim untuk bermain peran, satu tim menangani permohonan informasi online dan tim lain permohonan informasi offline.

“Jadi tim online melayani permohonan informasi terkait Permohonan informasi data adhoc Pemilihan 2024 melalui e-PPID. Sedangkan tim lain melayani permohonan terkait dengan penilaian hasil seleksi badan adhoc (skor tes tertulis dan nilai wawancara individu) pada Pemilihan 2024 yang sedang berjalan,” ungkap Any.

Baca Juga:  Kantah Cilacap Sosialisasikan Aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu mengatakan, bahwa simulasi tersebut penting sebagai sarana evaluasi internal untuk menguji alur, ketepatan prosedur, serta kesiapan sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan informasi publik.

“Melalui metode bermain peran, jajaran PPID dapat memahami secara langsung posisi pemohon maupun petugas layanan, sehingga potensi kendala di lapangan dapat diidentifikasi sejak dini,” tandasnya.

Baca Juga:  Ngeri, Sesosok Mayat Ditemukan Dalam Kondisi Kepala Terpisah

Any menegaskan, pelayanan informasi publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan wajah kelembagaan Bawaslu di mata masyarakat. Oleh karena itu, setiap petugas dituntut memahami batasan informasi yang dapat diberikan, mekanisme pengecualian informasi, serta tenggat waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan simulasi ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran PPID memiliki pemahaman yang sama, baik terkait prosedur layanan, etika pelayanan, maupun substansi informasi yang dimohonkan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!