Vonis Kerja Sosial Anggota DPRD Kudus, Pertama di Era KUHP Baru
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kudus mencatat sejarah baru. Seorang anggota DPRD Kudus berinisial S divonis pidana kerja sosial dalam perkara perjudian. Putusan ini menjadi yang pertama diterapkan di Kabupaten Kudus sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku awal 2026.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds yang digelar Selasa (20/1/2026). Majelis hakim dipimpin Yuli Purnomosidi dengan anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.
Majelis hakim menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun hukuman itu tidak dijalani di balik jeruji.
Majelis memutuskan pidana penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam di Balai Desa Karangrowo. Pelaksanaannya diatur tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut. Dengan putusan tersebut, terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan.
Hakim menegaskan, bila pidana kerja sosial tidak dijalankan baik sebagian maupun seluruhnya, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali. Atas putusan itu, terdakwa S menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir.
Semangat KUHP Baru
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Pemidanaan tidak lagi semata dimaknai sebagai pembalasan, melainkan diarahkan pada pembinaan serta perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.
Vonis ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman penjara enam bulan.
Selain S, majelis hakim turut memutus perkara empat terdakwa lain dalam kasus perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya semula dituntut tujuh bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dengan pola pelaksanaan yang sama, tiga jam per hari selama 20 hari.
Para terdakwa menerima putusan tersebut. Namun karena JPU menyatakan pikir-pikir, mereka belum dapat langsung dibebaskan seusai sidang.
Peran “Dompleng” Taruhan
Berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa S tidak berperan sebagai pemain yang memegang kartu domino. Ia ikut dalam perjudian dengan cara “mendompleng” taruhan kepada terdakwa Kus.
S datang ke lokasi saat permainan judi domino sudah berlangsung di angkruk samping sebuah warung kopi. Setelah mengetahui besaran taruhan Rp5.000 per permainan, ia secara sadar ikut “dompleng” dengan nominal Rp20.000.
Dengan cara tersebut, terdakwa dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap hasil perjudian, baik untung maupun rugi, meskipun tidak memegang kartu domino. Majelis hakim menilai perbuatan itu telah memenuhi unsur keikutsertaan dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.(*)












Tinggalkan Balasan