HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sewa Alat Proyek Fiktif, Dua Pria Ini Diciduk Polisi Temanggung

Laporan: Wahono

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Dua pria asal Semarang dan Tasikmalaya harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menipu dengan modus sewa alat proyek terbongkar. Tersangka ABS (30) warga Desa Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dan DAN (28) warga Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, resmi diamankan Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng.

Dihadapan awak media saat konferensi pers, Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari Bakhrodin (55), warga Bulu, Temanggung. Bakhrodin mengaku ditipu oleh kedua pelaku yang menyewa peralatan berupa set scafolding, catwalk, jack base, dan joint pin, dengan dalih untuk proyek di Desa Gambasan, Kecamatan Selopampang, Temanggung.

“Pada Selasa (1/4) korban dihubungi oleh tersangka melalui telpon yang mengaku bernama Abnan Abdul Aziz warga Temanggung berniat untuk menyewa peralatan selama 12 hari guna keperluan pengerjaan proyek dan pembayaran akan dibayar lunas setelah pengerjaan proyek selesai,“ ujarnya, Senin (28/4).

Baca Juga:  H Ngesti Nugraha Dan Dirut PDAM Serahkan Wastafel Portabel di Pasar Getasan & Pasar Kopeng

Tak tanggung-tanggung, saat itu pelaku menyewa 40 set scafolding, 5 buah catwalk, 40 buah jack base, dan 80 buah joint pin. Demi meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto identitas berupa KTP atas nama Abdan Abdul Aziz dan share lokasi proyek di Desa Gambasan.

“Setelah korban menyetujui, beberapa saat kemudian datang pelaku yang mengaku bernama Rizky dan mengaku sebagai sopir dari Abdan Abdul Aziz membawa mobil pick up untuk mengambil peralatan yang akan disewa tersebut,” beber AKBP Rully.

Selang sehari, pelaku kembali menghubungi korban. Kali ini, mereka mengaku membutuhkan tambahan 28 set scafolding, 5 catwalk, 28 jack base, dan 56 joint pin. Korban sempat meminta uang muka sebesar Rp500 ribu sebelum menyerahkan barang tambahan.

“Pelaku dan korban sepakat kemudian peralatan kembali diambil oleh pelaku menggunakan mobil,“ ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Pabrik Kayu di Kaliwungu Terbakar, Api Berasal dari Mesin Boiler

Namun, kecurigaan mulai muncul pada Jumat (4/4) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban menerima telepon dari seseorang yang juga ingin menyewa alat dan mengirimkan share lokasi di daerah Ngemplak, Kandangan, Temanggung. Karena mengenal daerah tersebut, korban sadar lokasi yang dikirim tidak ada proyek apapun. Ia pun melakukan pengecekan ke Desa Gambasan dan mendapati tidak ada proyek di sana.

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Bakhrodin lantas melapor ke Polsek Bulu, yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Temanggung.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp43 juta rupiah,“ jelas AKBP Rully.

Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di wilayah Semarang. Petugas juga menyita barang bukti berupa 67 set scafolding, 115 batang besi selempang scafolding, 26 shock, 3 tatakan besi, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Kasus Suap Harun Masiku, Selama 5 Jam KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Ini Hasilnya

“Modus dari para tersangka ini menyewa scafolding untuk digunakan pengerjaan proyek fiktif kemudian setelah peralatan diambil kemudian dijual ke Kediri seharga Rp6 juta dan dijual ke daerah Karawang seharga Rp7 juta dan uang hasil penjualan dibagi secara merata berdua,“ terang Kapolres.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ternyata tidak hanya beraksi di Temanggung. Sebelumnya, mereka juga melakukan kejahatan serupa di Kabupaten Kudus dan beberapa daerah lain, namun selalu lolos dari jeratan hukum.

“Ini merupakan modus baru dan alhamdulillah berkat kejelian petugas dan kecepatan korban melapor para tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,“ pungkas Kapolres.

Kini, ABS dan DAN mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana subsider Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!