Kuota Haji 2023-2024 Diduga Jadi Bancakan: KPK Periksa 5 Bos Travel, Skema ‘Uang Percepatan’ Terungkap
Laporan: Muhamad Nuraeni
SURABAYA | HARIAN7.COM — Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima pihak biro perjalanan haji untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di markas Polda Jawa Timur, Selasa (23/9/2025).
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kelima pihak travel yang digilir penyidik adalah:
1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan. Namun, sumber internal menyebut para saksi akan digali terkait aliran dana dan praktik jatah kuota haji khusus yang belakangan disebut-sebut menjadi ladang bancakan.
Skema “Uang Percepatan”
KPK sebelumnya sudah membongkar modus permainan kotor kuota haji. Ada dugaan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) meminta “uang percepatan” kepada agen travel agar jemaah bisa berangkat lebih cepat menggunakan jatah kuota tambahan. Nilainya fantastis: USD 2.400 per jemaah.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9).
Skema ini bahkan menyeret nama pendakwah populer, Ustaz Khalid Basalamah. Ia dan rombongan jemaahnya berhasil berangkat haji pada tahun yang sama setelah membayar uang percepatan tersebut.
Kuota Tambahan Jadi Ajang Main Mata
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Idealnya, 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga pembagian ini jadi ajang transaksi gelap.
Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun, informasi soal tambahan kuota langsung ditangkap oleh asosiasi travel haji, yang kemudian diduga melakukan lobi intensif ke Kemenag.
Akibat permainan ini, kerugian negara ditaksir menembus angka Rp 1 triliun. Kerugian itu muncul karena kuota haji reguler—yang semestinya untuk jemaah dengan masa antre panjang diubah menjadi kuota khusus.
Belum Ada Tersangka
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Lembaga anti-rasuah masih menggunakan sprindik umum. Sejumlah nama besar sudah dipanggil, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini masih bergulir. Publik menunggu, siapa yang akhirnya akan dijadikan tersangka dan bagaimana nasib ribuan calon jemaah yang terancam jadi korban permainan kuota haji.(Arm)
Tinggalkan Balasan