Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras, Amankan Ribuan Butir Tramadol
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus beserta 2 pelaku pengedar obat-obatan berbahaya di Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun. Petugas mengamankan seorang pria berinisial T (28) karena mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya dan uang tunai Rp775.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah alat bukti lainnnya. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka tersendiri.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka T mengaku memperoleh obat keras tersebut dari dua orang pemasok berinisial R dan S. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Selang kurang dari satu jam, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pengungkapan di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah rumah Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S(25) karena mengedarkan obat keras tanpa izin.
Ia diamankan polisi dirumahnya sendiri, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan berbahaya dan uang tunai sebesar Rp2.770.000, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya. Tersangka mengakui obat-obatan tersebut dibeli dari seseorang, dan telah dua kali melakukan transaksi.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Informasi dari masyarakat kami dalami, hingga kemudian petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti. Ini menjadi komitmen Polresta Cilacap dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat,” ujar Ipda Galih.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami juga sedang memburu para pemasok yang memasok obat keras kepada para tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus peredaran obat-obatan berbahaya tersebut,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan mengedarkan obat keras tanpa izin dengan ancama maksimal hukuman penjara 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (*)











Tinggalkan Balasan