Komplotan Pencurian Lintas Daerah Dibekuk, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Laporan: Budi Santoso
MADIUN | HARIAN7.COM – Jejak komplotan pencurian lintas daerah akhirnya terhenti. Polres Madiun Polda Jawa Timur membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko dan gudang di sejumlah wilayah. Empat pelaku berhasil dibekuk, sementara satu lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JMH, AMD, MHL, dan SBM. Satu pelaku lain berinisial WWT masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.
“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara, (16/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, serta satu kunci inggris yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap, komplotan tersebut tak hanya beraksi di wilayah Madiun. Mereka juga diketahui melakukan pencurian di Kabupaten Magetan, dengan sasaran utama toko emas.
“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres Madiun.
Aksi pencurian dengan pemberatan di toko emas Magetan itu menyebabkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan, penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja beraksi di wilayah Magetan.
“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan perhiasan emas, terdiri dari 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)











Tinggalkan Balasan