HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, KPK Kembali Periksa Bendahara Amphuri

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Tauhid Hamdi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (25/9/2025).

Hamdi tiba di Gedung Merah Putih KPK dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.42 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9).

Ini bukan kali pertama Hamdi dimintai keterangan penyidik. Sebelumnya, Jumat (19/9), ia diperiksa sekitar delapan jam. Kepada awak media, Hamdi menyebut dirinya ditanya seputar tugas dan fungsi Bendahara Amphuri.

Baca Juga:  Kejari Cilacap Sita Rp 1 Miliar Lebih Dari 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lampu SBNP Di Navigasi

“Tentang organisasi, tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Hamdi usai pemeriksaan di KPK, Jakarta.

Namun, Hamdi mengklaim tidak mengetahui berapa besar kuota haji khusus yang diterima Amphuri. Ia berdalih saat kuota tambahan 2024 diterima, dirinya sudah tidak lagi menjabat.

“Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Bulan Keluar Dari Penjara, Tersulut Api Cemburu Pria Warga Gemerang Tega Tusuk Istri

Sementara itu, KPK menegaskan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Kuota haji tambahan diduga melibatkan sekitar 400 travel, dengan aliran uang ke banyak pihak. Bahkan, lembaga antirasuah tengah memburu pihak yang berperan sebagai “juru simpan” dana diduga hasil korupsi.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Kamis (18/9) malam.

Baca Juga:  Kerja Sama Polri dan Kemendag, Penyelundupan Keramik Senilai Rp 9,8 Miliar Terungkap

KPK juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri jejak aliran dana tersebut. Dari perhitungan awal, dugaan kerugian negara akibat skandal kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hasil temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!