HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Perangkat Baru Mengabdi, Pemdes Sine Perkuat Layanan Warga

Laporan Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Pemerintah Desa Sine, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melantik dua perangkat desa baru dalam prosesi resmi di Rest Area Sine, Selasa (06/01/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan struktur pemerintahan desa sekaligus momentum evaluasi pelayanan publik di tingkat desa.

Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi Budi Santoso, Camat Sine Agus Dwi Narimo, unsur Forkopimcam Sine, Kepala Desa Sine beserta jajaran, Kepala KUA Kecamatan Sine, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), relawan, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Bocah SD di Gresik Tertangkap Saat Curi Motor, Polisi Amankan 18 Kunci Kontak

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa, pengambilan sumpah dan janji jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyerahan SK. Dua perangkat yang dilantik yakni Yunita May Linda sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Dwiyanti Mareta Sari sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Kepala Desa Sine, Jumadi, menegaskan pelantikan perangkat desa bukan sekadar pengisian jabatan administratif, melainkan amanah yang menuntut profesionalisme dan orientasi pelayanan publik.

“Perangkat desa yang telah dilantik memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Sinergi antara perangkat desa dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program pembangunan desa menuju kemandirian dan kesejahteraan,” ujar Jumadi.

Baca Juga:  Kabel FO Ngandong Ditertibkan! PLN Icon Plus Turun Tangan Bikin Boja Lebih Tertata

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada panitia dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penjaringan hingga pelantikan, seraya menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Camat Sine Agus Dwi Narimo mengingatkan sumpah dan janji jabatan memiliki konsekuensi hukum dan moral. Aparatur desa dituntut bekerja transparan, akuntabel, dan menjunjung etika pemerintahan.

“Sumpah jabatan bukan formalitas. Ada tanggung jawab dan pertanggungjawaban yang melekat. Perangkat desa harus mampu menunjukkan kinerja yang nyata dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemenkumham Borong Penghargaan dari LKPP: Upaya Terus Meningkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Pelantikan ini menyedot perhatian publik mengingat peran strategis perangkat desa dalam pengelolaan administrasi, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan program desa yang bersumber dari keuangan negara. Masyarakat diharapkan berperan aktif melakukan pengawasan sosial agar pelayanan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan formasi baru, publik menanti langkah konkret Pemerintah Desa Sine dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan efektif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!