Bukti Nyata Perang Melawan Jaringan Internasional, Polda Jatim Bongkar 819 Kasus Narkoba dalam 100 Hari Asta Cita
SURABAYA | HARIAN7.COM – Pemberantasan narkoba di Jawa Timur terus menunjukkan hasil yang luar biasa. Selama periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 819 kasus narkotika.
Keberhasilan ini merupakan implementasi dari program 100 Hari Asta Cita, sebuah inisiatif prioritas nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (30/12), menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen institusi kepolisian dalam mendukung agenda nasional.
“Kami berupaya maksimal untuk memutus rantai peredaran narkoba, melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari dampak destruktif narkoba,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan 819 kasus ini menghasilkan penangkapan terhadap 1.048 tersangka. Penanganan kasus terbagi atas 34 kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jatim dan 775 kasus lainnya yang dikelola oleh jajaran Polres.
“Ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran Ditresnarkoba dan Polres. Kami tidak hanya menangkap pelaku kecil, tetapi juga berupaya membongkar jaringan besar baik nasional maupun internasional,” jelas Kombes Pol Robert.
Dalam operasi tersebut, berbagai jenis barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
Ditresnarkoba Polda Jatim:
Sabu: 22,9 kg
Pil Ekstasi: 886 butir
Ganja: 30 gram
Tembakau Gorila: 4.515 batang
Obat Keras Berbahaya (OKB): 461 gram dan 75.759 butir
Jajaran Polres:
Sabu: 7,23 kg
Pil Ekstasi: 3.144 butir
Ganja: 1.821 gram
Kasus Besar: TPPU dan Jaringan Internasional
Polda Jatim juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkoba dengan total aset yang disita mencapai Rp1,1 miliar.
Salah satu kasus besar yang terungkap adalah penyelundupan 16 kg sabu yang melibatkan jaringan internasional Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Tak hanya itu, polisi juga membongkar jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan barang bukti berupa 2,5 kg sabu.
“Kami memutus mata rantai jaringan narkoba, baik di dalam maupun luar negeri. Fokus kami adalah mengembangkan kasus untuk menghancurkan jaringan secara menyeluruh,” tegas Kombes Pol Robert.
Polda Jatim berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam memerangi narkoba. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dianggap sebagai kunci untuk menekan peredaran barang haram ini.
“Ke depan, kami akan memperkuat pengawasan, meningkatkan patroli, dan memperluas pengungkapan jaringan narkoba. Kami mengajak masyarakat bersama-sama melawan narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” pungkas Kombes Pol Robert.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba terus dilakukan tanpa henti. Program 100 Hari Asta Cita tak hanya mencerminkan dedikasi pemerintah dalam memberantas narkoba, tetapi juga menjadi langkah besar untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya yang mengancam masa depan mereka. (Ninis/Red)
Tinggalkan Balasan