Pembangunan Gerai dan Gudang KDKMP di Kabupaten Semarang Tunjukkan Progres Positif, SDM Pengelola Menjadi Tantangan
Laporan : Shodiq
KAB.SEMARANG| HARIAN7. COM– Inisiatif pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Semarang menunjukkan perkembangan yang signifikan, sejalan dengan target untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Program KDKMP, yang merupakan amanat Inpres No. 9 Tahun 2025, bertujuan untuk menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi di tingkat desa/kelurahan dengan keanggotaan seluruh warga setempat.
“Di Kabupaten Semarang, upaya penguatan ini didukung penuh oleh pemerintah daerah, dan Kodim 074/Salatiga termasuk melalui acara kontak bisnis untuk mendorong sinergi usaha lokal dengan BUMN,” ungkap Kabid Koperasi Diskumperindag Kab Semarang, Purwadi, SE; MM. kepada harian7. com saat ditemui di kantor Diskumperindag Kab Semarang, Jum’at (12/12/2025) pagi.
Beberapa poin progres penting di Kabupaten Semarang, yang relevan, antara lain:Pembentukan dan Legalitas: Di Kabupaten Semarang, 100% Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk dan berbadan hukum, dengan lebih dari 10.000 anggota aktif. Hal ini mengindikasikan struktur organisasi yang kuat telah siap beroperasi.
“kebetulan kalau di Kabupaten Semarang ini ada 208 desa dan 27 Kelurahan Jadi totalnya 235 dan semuanya, 235 ini di bulan Mei kemarin itu sudah terbentuk semua melalui musyawarah desa khusus dan musyawarah Kelurahan khusus ini sudah terbentuk semua.Kemudian koperasinya merah putih sudah berbadan hukum semua di bulan Juni,” urainya dengan gamblang.
“Sampai saat ini, di Kabupaten Semarang, terdapat pendampingan proses pembangunan gerai dan gudang KDKMP Tahap 1 sampai dengan Tahap IV tercatat pertanggal 12 Desember 2025, sejumlah 94 KDKMP, yang dipastikan akan beroperasi Maret – April 2026,” kata Purwadi.
Diharapkan KDKMP di seluruh Kabupaten Semarang dapat menyerap ribuan tenaga kerja dan menekan angka kemiskinan.
Koperasi-koperasi ini bergerak di berbagai unit bisnis, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok (sembako), simpan pinjam, hingga klinik kesehatan dan apotek desa, memanfaatkan aset desa yang ada.
Di satu sisi, pembentukan KDMP merupakan langkah strategis untuk memberdayakan potensi lokal sehingga ekonomi desa tidak hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi tumbuh secara mandiri melalui aktivitas produktif dan kolaborasi masyarakat. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menyimpan risiko terbentuknya “koperasi kertas” — koperasi yang hanya hadir secara administratif tanpa aktivitas ekonomi yang nyata dan bermanfaat.
KDMP Fondasi Baru Kemandirian Ekonomi Desa.
KDMP merupakan entitas ekonomi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
“Kapasitas SDM di desa tentunya menjadi kendala serius. Masih banyak desa yang kekurangan tenaga terampil dalam manajemen koperasi dan literasi keuangan. Bahkan, pemahaman terhadap konsep KDMP masih minim. Beberapa desa mengira bahwa KDMP hanyalah rebranding dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada,”pungkasnya. (*)












Tinggalkan Balasan