HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kurir Sabu Dibekuk Polisi, 1,94 Gram Sabu Diamanakan

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cilacap mengamankan seorang kurir narkotika di parkiran sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku, IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, ditangkap saat mengantar paket sabu seberat 1,94 gram, Minggu (30/11/2025).

Kasat Narkoba melalu Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Galih Secahyo, S.H menerangkan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah Cilacap Tengah, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga:  Tipu Korban dengan Modus Investasi Tambang Galian C, Pria Asal Kab Semarang Dibekuk Polisi

“Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku. Barang bukti itu langsung diamankan sebagai dasar penindakan,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket sabu, telpon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Keren... Mendag Puji Gedung Pasar Kreatif

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku bertindak sebagai kurir dan mengaku baru pertama kali diminta seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, untuk mengantar sabu ke wilayah Cilacap. Pelaku dijanjikan imbalan uang setelah pengantaran selesai.

Baca Juga:  Pasar Induk Salatiga Ramai Jelang Ramadhan, Harga Masih Stabil

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi tetap mengambil langkah tegas dengan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Cilacap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!