HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buntut Pemberitaan Hoax, ASN Salatiga Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Jateng

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Salatiga, Bagus Kadarman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025.

Laporan teregister pada pukul 17.44 WIB dan diterima oleh petugas piket KA SIAGA III, AKP Bambang Pujiono, S.H., dengan Nomor: STTLP/266/XII/2025/JATENG/SPKT. Peristiwa tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/266/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan.

“Pelapor atas nama Bagus Kadarman dan Terlapor masih dalam lidik,” demikian tertulis dalam dokumen laporan yang ditandatangani pelapor dan pihak kepolisian.

Bagus Kadarman, warga Jl. Tegalmulyo Raya RT 007 RW 003, Kelurahan Tegalmulyo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, mengaku merasa dirugikan oleh tindakan yang diduga dilakukan terlapor, sehingga menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Bagus, Muhammad Sofyan SH dan rekan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik kliennya. Sofyan menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab atas pemberitaan yang beredar di berbagai kanal daring dan media sosial.

Baca Juga:  Geger! Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 3 Depok, Komisi D Siap Bertindak Tegas: “Ada Sanksi Berlapis hingga Pemecatan!”

“Terkait dengan beberapa pemberitaan beberapa hari terakhir yang menyangkut nama dan kedudukan dari klien saya, mas Bagus Kadarman ini, maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan klarifikasi yang dapat dimaknai sebagai hak jawab pula atas pemberitaan itu, agar khalayak umum dapat memahami itu secara berimbang,” ujarnya kepada harian7.com, Kamis (4/12/2025) malam di salah satu rumah makan JLS Salatiga.

Menurut Sofyan, pemberitaan tersebut beredar di lima situs media online, serta telah menyebar di media sosial seperti Facebook. Dalam pemberitaan itu, disebutkan Bagus memiliki wanita idaman lain, menikah siri, dan menggunakan dana proyek untuk membangun rumah atau kos-kosan.

“Menurut keterangan dari klien saya, itu adalah berita bohong, fiktif, hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan… itu adalah asumsi yang tidak berdasarkan fakta, dan itu adalah hoax, saya pastikan hoax,” tegas Sofyan. Ia menyatakan berita tersebut telah merusak nama baik kliennya sebagai ASN dan kepala keluarga.

Baca Juga:  EMCI Ajak 290 Anak Yatim Piknik Seru ke Waterpark Boyolali, 25 Armada Dikerahkan

Sofyan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seseorang yang memperkenalkan diri sebagai wartawan bernama Feri, yang dalam penelusuran disebut memiliki identitas Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono. Orang tersebut diduga menghubungi Bagus melalui aplikasi WhatsApp pada 30 November 2025 dan meminta uang sebesar Rp50 juta dengan modus menjanjikan penghapusan berita. Negosiasi berakhir pada angka Rp5 juta, yang kemudian ditransfer melalui rekening atas nama Sekti Leksono.

“Setelah menerima uang itu pun yang bersangkutan masih juga menghubungi, yang intinya minta tambahan… tetapi kemudian juga berita itu masih disebarluaskan,” ujarnya.

Sofyan menilai tindakan tersebut masuk kategori dugaan pemerasan yang menggunakan selubung pers.

Bagus Kadarman menegaskan sendiri bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak benar.

“Saya secara tegas menyampaikan semua berita itu tidak benar. Kapan saya nikah siri hingga punya anak? Tolong ditunjukkan siapa, kapan, di mana… Saya siap tes DNA kalau memang itu benar. Itu semua bohong, itu adalah fitnah buat diri saya,” tuturnya saat dikonfirmasi harian7.com.

Baca Juga:  Lebih dari 500 Pohon Hiasi Kawasan Paradise, PT Kievit Indonesia Gaungkan Cinta Lingkungan dan Wariskan Udara Sehat

Bagus menyatakan dirinya merasa sangat dirugikan, baik sebagai ASN maupun sebagai kepala keluarga.

“Saya punya anak, saya punya istri, saya punya keluarga. Saya selaku ASN Pemerintah Kota Salatiga merasa dirugikan diri saya sendiri, dan keluarga besar saya, serta saya menjaga nama institusi saya, Dinas Sosial Kota Salatiga juga Pemerintah Kota Salatiga pada umumnya,” ujarnya menutup pernyataan.

Kasus tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan Polda Jawa Tengah. Pihak kuasa hukum menyebut akan membuka peluang penggunaan Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang ITE dalam perkembangannya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku sebagaimana disebutkan oleh Sofyan, Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono, belum berhasil dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!