HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pura Pura Tanya Alamat, Dua Pemuda Rampas HP – Satu Pelaku Berhasil Dibekuk Warga

Pelaku penrampasan HP di Mapolsek Pakis.

Penulis: Ady Prasetyo Kabiro Kedu

MAGELANG, harian7.com  – Seorang remaja pelaku  perampasan handphone berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga di Desa Gondangsari Pakis Kabupaten Magelang. Pelaku diketahui Berinsial IAS (21) warga Karanggading RT 05 RW 02  Kelurahan Rejowinangun Selatan Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Saat beraksi pelaku  berboncengan dengan temannya berinisial AG warga Magelang, telah merampas handphone (HP) milik korban Wildan BJ Putra Ardi Ardana (18) seorang Pelajar warga asal Gondangsari Pakis Magelang  Selasa (27/10/2020), sekira pukul 00.15 WIB.

Baca Juga:  Belum Lama Bebas, Dua Pria Ini Kembali Masuk Penjara dan Dihadiahi Bogem Mentah Warga

Dari informasi dihimpun harian7.com, berdasarkan keterangan korban,  peristiwa perampasan terjadi di Jalan umum Dusun Gondangsari RT 3 RW 1 Desa Gondangsari Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang. Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura pura menanyakan alamat seseorang, namun ketika korban lengah pelaku langsung merampas HP yang dipegangnya.

Namun saat pelaku mau melarikan diri bersama  temanya dengan mengendarai sepeda motor metik, korban berteriak dan berhasil memegang serta menarik krah baju salah satu pelaku hingga terjatuh, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap serta diamankan oleh warga. Sedangkan satu pelaku lainya berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK Terkait Jual Beli Jabatan

Saat pelaku dilakukan penggledahan badan oleh warga ditemukan barang bukti hasil kejahatan HP merk OPPO seri A5 dan satu buah senjata tajam jenis Celurit yang diselipkan didalam bajunya.

Kapolsek Pakis Polres Magelang Polda Jateng Iptu Slamet Mulyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dan menangkap pelaku perampasan, ” Kami baru saja selesai melakukan gelar perkara kasus ini di Aula Polsek Pakis Polres Magelang,” ujarnya. Selasa, (27/10/2020).

Baca Juga:  Pelaku Pembobol Kantor Keuangan Desa Jimbaran Akhirnya Dibekuk Polisi, Uang Tunai Rp 245 Juta Turut Diamankan

” Dari hasil gelar perkara perbuatan pelaku masuk dalam pelanggaran hukum dijerat dengan pasal Psl 2 ayat 1 UU No 12 th 1951 dan psl 368 KUHP jo psl 362 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan Polsek Pakis serta barang buktinya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim, sedangkan satu temanya yang berinial AG berhasil melarikan diri, oleh Kepolisian dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang, (DPO) pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!