HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wakil Ketua DPRD, Berikan Solusi Jitu Atasi Developer Nakal, Berikut Penjelasannya 

DEPOK | HARIAN7.COM – Perumahan tanpa izin di Depok banyak ditemukan, seperti di  Sawangan dan Pancoran Mas, yang telah disegel oleh Satpol PP karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masalah umum meliputi pelanggaran zona resapan air atau dekat Sutet (garis sempadan tower tegangan tinggi). Untuk menghindari masalah, untuk itu Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany meminta Pemerintah agar lebih tegas terhadap pengusaha nakal yang memang hanya mencari profit saja.

Menurut Yuni, Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan berbagai masalah yang di ciptakan oleh oknum pengembang, karena menurutnya tidak sedikit warga yang terkena prank dengan iming-imingi syarat mudah.

Baca Juga:  Tidak Anti Kritik, BPN Depok Buka Ruang Untuk Para Peserta Aksi Demo

“Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Harus ada langkah nyata untuk melindungi warga dari developer yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yuni pada Rabu (8/10).

Berangkat dari hal tersebut dirinya memberikan beberapa solusi salah satunya dengan menerapkan  sistem rekening bersama (escrow).

Dalam skema ini, dana pembeli dititipkan di rekening khusus dan hanya bisa dicairkan seiring dengan progres pembangunan. Dengan cara tersebut, uang masyarakat lebih aman dan tidak disalahgunakan pihak pengembang.

Tidak hanya itu, bahkan pihaknya mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar dapat memberikan sanksi tegas sebagai efek jera terhadap developer yang sengaja tidak mengurus izin sehingga lagi-lagi masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga:  Edi Masturo Berharap Pengembangan Situ Bisa Selaras Dengan Program Nasional, Berikut Penjelasannya 

“Izin jangan hanya formalitas. Harus ada seleksi dan evaluasi terhadap kemampuan developer agar tidak muncul proyek mangkrak atau rumah fiktif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, sanksi tegas juga perlu diterapkan bagi developer yang terbukti wanprestasi. Bentuknya bisa berupa sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum bila ada unsur penipuan.

Langkah ini diharapkan menimbulkan efek jera dan memperbaiki iklim investasi di sektor perumahan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik agar masyarakat lebih selektif dalam memilih pengembang. Konsumen diimbau memeriksa legalitas, rekam jejak, serta kualitas proyek sebelumnya sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga:  Pemkot Depok Terima Hibah Mob Tang Dari Pemerintah Jepang Berikut Tanggapan Masyarakat

Yuni menegaskan bahwa kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan dalam menciptakan industri perumahan yang sehat dan transparan. Ia berharap Pemkot Depok bersama lembaga terkait segera menyusun aturan turunan yang berpihak kepada masyarakat.

“Kita ingin Depok jadi kota yang aman untuk berinvestasi dan nyaman bagi warganya. Perlindungan konsumen harus jadi prioritas,” tandasnya.

Kasus developer bermasalah belakangan ini memang semakin sering terjadi di berbagai daerah, termasuk Depok.

Dengan adanya perhatian DPRD dan dorongan kebijakan baru, masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. (yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!