KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Masih Telusuri Data di Lapangan
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu mengaku masih menelusuri informasi yang tersebar di banyak pihak.
“Penanganan tindak pidana korupsi itu tentu melibatkan banyak orang, banyak pihak. Informasi itu berserak di beberapa tempat, beberapa orang. Yang harus kita konfirmasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Asep menjelaskan, tim penyidik masih mengumpulkan data terkait pembagian kuota haji dari lebih 400 biro perjalanan. Prosesnya memakan waktu karena perusahaan travel tersebut tersebar di berbagai daerah.
“Ya kita harus sabar untuk terus mencari dan mengumpulkan informasi itu. Kami tidak diam gitu ya. Yang penting rekan-rekan pastikan bahwa kami, ya penyidik itu tidak diam,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data tersebut menjadi unsur penting dalam pembuktian kasus yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Artinya kami melaksanakan pemeriksaan pencarian informasi dan keterangan juga melakukan penghitungan bersama-sama dengan tim audit dari BPK. Tentunya yang menghitung adalah tim audit dari BPK. Kami support untuk data-data dan lainnya,” jelas Asep.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang tidak sesuai aturan. Sesuai ketentuan, tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata, masing-masing 50 persen.
Sejumlah pejabat Kemenag sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Selain itu, beberapa penyelenggara travel umrah juga telah diperiksa, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan sudah dua kali diperiksa, pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
KPK menegaskan, penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh data dan bukti lengkap sebelum menetapkan tersangka. (Yuanta)












Tinggalkan Balasan