Kolaborasi Lintas Wilayah Menteri LH Terjun Langsung Bersihkan Sungai Cipinang
DEPOK | HARIAN7.COM – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mendorong sinergi lintas wilayah antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kota Jakarta Timur dalam program pemulihan Sungai Cipinang. Kolaborasi ini menargetkan pembersihan sungai sepanjang 30 kilometer dalam waktu satu bulan.
“Kegiatan ini bukan sekadar aksi simbolik, tetapi langkah nyata kolaborasi lintas wilayah. Kita akan bersama-sama menuntaskan pembersihan Sungai Cipinang dalam satu bulan, dimulai setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu,” ujar Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (12/10).
Menurut Hanif, program ini diharapkan menjadi contoh keberhasilan pemulihan ekosistem sungai di kawasan perkotaan Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap sungai dengan tidak lagi menyebutnya “kali”.
“Kata sungai memberi makna bersih dan bermartabat. Kita ingin masyarakat melihat Sungai Cipinang sebagai sumber kehidupan, bukan tempat pembuangan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Perusahaan Gas Negara (PGN) turut memberikan dukungan berupa fasilitas pendukung seperti papan peringatan, trash boom, serta kendaraan pengangkut sampah di sejumlah titik sepanjang aliran sungai.
“Kami ingin semua pihak ikut terlibat. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan memastikan keamanan selama proses pembersihan berlangsung,” ujarnya.
Hanif menargetkan kondisi Sungai Cipinang sudah jauh lebih bersih dari sampah dan limbah pada 10 November 2025 mendatang.
“Kita tidak boleh hanya bicara atau membuat slogan. Pemerintah harus memberi contoh nyata. Kalau pemerintah turun langsung, masyarakat akan ikut menjaga lingkungannya,” katanya.
Selain pembersihan fisik, pemerintah juga menyoroti penanganan limbah industri dan rumah tangga di sepanjang aliran sungai. Berdasarkan data KLH, terdapat 21 pabrik yang diduga membuang limbah ke Sungai Cipinang.
“Kami sudah meminta Pemkot Depok memberikan peringatan. Jika dalam sebulan tidak ada perubahan, kami akan menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Hanif menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk pelaku pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Limbah industri tidak boleh lagi masuk ke Sungai Cipinang. Kalau masih melanggar, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, penanganan limbah rumah tangga dilakukan secara bertahap melalui pendekatan komunitas dan edukasi. Komunitas pembersih sungai yang telah terbentuk di Depok dan Jakarta Timur kini mendapat mandat untuk melakukan pengawasan serta pelaporan di lapangan.
“Para relawan tidak hanya mengumpulkan sampah, tetapi juga mengawasi pelanggaran lingkungan. Ini bentuk partisipasi aktif masyarakat yang kami dorong,” ungkap Hanif.
Menutup kegiatan, Hanif mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk terus mengawal proses pemulihan hingga tuntas.
“Dukungan media sangat penting. Setelah tahap pembersihan selesai, kami akan memastikan penegakan hukum berjalan agar Sungai Cipinang benar-benar bersih dan terjaga,” tutupnya. (yopi)
Tinggalkan Balasan