HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Internet Seruyan, Negara Rugi Rp1,5 Miliar

PALANGKA RAYA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan. Akibat ulah mereka, negara diperkirakan rugi hingga Rp1,5 miliar.

Dua pejabat yang kini meringkuk di balik jeruji itu adalah RNR, Kepala Diskominfosantik Seruyan yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta FIO, Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng, di salah satu provider internet.

“Keduanya ditahan selama 20 hari,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025). Penahanan dilakukan mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga:  Main Domino Tengah Malam, Oknum DPRD Kudus Dicokok Polisi,  NasDem Langsung Copot Jabatan Ketua DPD

Modus Lama dengan Pola Baru

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan layanan internet dan intranet SKPD tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan senilai Rp2,4 miliar. Proyek tersebut meliputi belanja kawat, faksimile, televisi berlangganan, serta jasa internet dan intranet.

Proyek digarap melalui sistem e-purchasing dengan rekanan provider internet. Namun, hasil penyelidikan Kejati Kalteng menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak awal pelaksanaan.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 71 Kg dan Beku 4 Pelaku

“Pemasangan jaringan serat optik ternyata sudah dilakukan sejak Desember 2023 dan rampung awal Januari 2024, sebelum surat pesanan terbit pada 17 Januari 2024,” jelas Hendri.

Lebih parahnya lagi, pekerjaan dilakukan tanpa kontrak resmi, tanpa survei lapangan, serta tanpa studi kelayakan dari pihak Diskominfosantik Seruyan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek pemerintah.

Kerugian Miliaran Rupiah

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp1,5 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bentrok Dua Perguruan Silat di Magetan, Remaja Madiun Jadi Korban Hantaman Batu

Ancaman hukuman untuk keduanya tidak main-main: penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara.

Kejati Tegaskan Komitmen

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami tetap konsisten menegakkan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih,” ujarnya. Ia juga menambahkan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain.

“Sementara kita dalami,” pungkasnya.(Yin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!