HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perdagangan Anak di Tegal

Foto : ILustrasi/Istimewa

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur

SEMARANG, Harian7.com – Tiga pelaku perdagangan anak dibawah umur di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) dibekuk Polisi

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan Penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/9) malam, di Karaoke Pink Komplek Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

“Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah di cek ternyata benar anak di bawah umur dipekerjakan di Karaoke Pink,” ujarnya, kepada harian7.com, Rabu (8/9).

Baca Juga:  Jaringan Prostitusi Internasional Terkendali dari Lapas: Empat Tersangka Ditangkap

Menurutnya, Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat. pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek. 

“Dari anggota kami juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp 3,6 juta dan uang  Booking Order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak,” jelasnya. 

Baca Juga:  Satu Pelaku Pencurian Kabel Milik PT Telkom Dibekuk, Dua Pelaku Lainya DPO

Dia menuturkan, tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke.

“Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan,” ucapnya. 

Dia menambahkan, Saat ini Polisi sedang mengecek perizinan karaoke tersebut dan sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 76I jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta dan atau pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!