Dua Korban Tewas, Jebakan Tikus Listrik Masih Bebas Dipasang di Sawah Kudus
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Sawah di Kecamatan Kaliwungu, Kudus, kian menyeramkan. Dalam sepekan terakhir, dua nyawa melayang akibat jebakan tikus beraliran listrik. Tragisnya, praktik maut ini terus marak, meski sudah ada larangan tegas dari pemerintah.
Korban pertama adalah N (68), petani lansia asal Desa Blimbing Kidul. Ia ditemukan tewas di persawahan Dukuh Jetak, Desa Kedungdowo, Senin (8/9/2025). Belum reda duka warga, kabar kematian kembali mengguncang. Eka Dimas Riyadi (18), mahasiswa UIN Sunan Kudus, ikut menjadi korban sengatan listrik di sawah Desa Gamong hanya beberapa hari kemudian.
Dua nyawa melayang dalam hitungan hari jelas bukan kebetulan. Tapi ironisnya, larangan yang dikeluarkan Pemkab Kudus seolah hanya jadi lembaran tanpa nyawa. Surat Edaran Nomor 500.6.12.4/1177/2025, yang diteken Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Ir. Didik Tri Prasetiyo, M.Si, pada 12 September 2025, praktis tak berdaya di lapangan.
Harian7.com menemukan fakta mencengangkan: setidaknya lima desa di Kaliwungu—Blimbing Kidul, Banget, Setrokalangan, Garung Kidul, dan Kedungdowo—masih bebas memasang kawat bertegangan listrik di tengah sawah. Bahaya nyata, namun seolah dibiarkan begitu saja.
Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan, pun tak bisa menutupi rasa jengkelnya.
“Halah… Nak angel dikandani. Nak ono opo-opo ben langsung berurusan karo aparat penegak hukum,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Jumat (3/10/2025). (Artinya: Kalau diingatkan susah, kalau ada masalah ya biar langsung berurusan dengan aparat penegak hukum).
Polisi akhirnya mulai bergerak. Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, Ipda Junaidi, menegaskan koordinasi dengan Forkopimcam, pemerintah desa, hingga PLN segera dilakukan.
“Penggunaan jebakan listrik ini jelas membahayakan dan harus ada langkah penindakan,” tegasnya.
Namun publik terlanjur bertanya-tanya: mengapa aparat baru serius setelah dua nyawa terenggut?
Tragedi ini jadi tamparan keras bagi Pemkab Kudus. Surat edaran bukan sekadar formalitas, melainkan semestinya tameng bagi keselamatan warga. Selama masyarakat tetap bandel dan pemerintah hanya sebatas mengimbau tanpa menindak, korban berikutnya hanya menunggu giliran.(*)
Tinggalkan Balasan