HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bareskrim dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus dan Sita 197 Ton Narkoba, Ketua Komisi III DPR Sampaikan Apresiasi

 

Editor : Shodiq

JAKARTA|HARIAN7.COM – Bareskrim Polri dan BNN berhasil mengungkap 38 ribu kasus narkoba sejak awal 2025, dan menyita 197 ton Narkoba.

 

Atas prestasi tersebut, Ketua Komisi lll DPR RI, Habiburokhman memuji capaian tersebut. Menurut dia, Bareskrim dan BNN menyelamatkan nyawa puluhan juta warga dari bahaya narkoba.

 

“Atas nama Komisi III DPR RI kami mengapresiasi Bareskrim dan BNN yang mengungkap 38.934 kasus dan sita 197 ton narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:  Libatkan Partisipasi Publik Dalam Pembahasan KUHAP, Pengamat Puji Peran Dasco, Demokratis dan Aspiratif

“Ini capaian yang benar-benar luar biasa, kami beri nilai 9,5 dari 10,” lanjutnya.

 

 

Ia kembali memuji Bareskrim dan BNN yang dinilai telah mengimplementasikan Asta Cita Presiden Probowo Subianto dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit, Kabareskrim Syahardianto, dan Kepala BNN Suyudi beserta seluruh jajaran atas kerja keras mereka memberantas narkoba selama ini,” jelas Habiburokhman.

Baca Juga:  Nadiem Diperiksa 12 Jam Terkait Laptop Chromebook: Kejagung Dalami Dugaan Pemufakatan Jahat

 

Sebelumnya, Polri memaparkan hasil pemberantasan narkoba sejak Januari hingga Oktober 2025. Polri menyebutkan ada 38 ribu kasus narkoba yang diungkap sejak awal 2025.

“Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Baca Juga:  Siasat Sambal dan Kerudung: Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB Bongkar Jaringan Narkoba, 3 Orang Diciduk

Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal narkoba. Jumlah aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

 

“Dari pengungkapan ini jumlah aset yang berhasil disita melalui tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkoba dari 22 kasus dengan tersangka 29 orang adalah sebesar Rp 221.386.911.534 (Rp 22 miliar),” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!