HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sidang Gugatan Perangkat Desa Pojok Digelar di PN Ngawi, Panitia dan Kades Ketar-Ketir

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Sidang perkara sengketa seleksi perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, digelar di Pengadilan Negeri Ngawi, Rabu (24/9/2025).

Hadir dalam sidang, pihak penggugat Sutrisno dan Agung yang didampingi kuasa hukum mereka, Ayon Kaharudin, S.H., dkk. Dari pihak tergugat, tampak Kepala Desa Pojok hadir dengan mengenakan masker, didampingi bagian hukum Pemkab Ngawi. Seluruh panitia penjaringan perangkat desa juga ikut hadir, namun tanpa pendampingan hukum.

Baca Juga:  Polsek Grabag Bersama Koramil 06/Grabag Lakukan Pengamanan Test Tertulis Seleksi Calon Perangkat Desa Lebak Dan Desa Pucungsari

Untuk menjaga kondusifitas, sidang dikawal beberapa anggota Polres Ngawi. Hal ini tak lepas dari riak ketegangan yang sempat muncul saat pelantikan perangkat desa beberapa waktu lalu, ketika warga menggugat dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.

Media menyoroti penampilan Kepala Desa Pojok yang kali ini mengenakan masker, berbeda dari biasanya. Usai pemeriksaan berkas, sidang dilanjutkan ke tahap mediasi. Menariknya, Kepala Desa Dinden juga terlihat hadir dalam ruang sidang, namun hanya sebagai pengunjung.

Baca Juga:  Pekerja Pariwisata Dampak Pandemi Mendapatkan Bantuan Kemenparekraf RI.

Kuasa hukum penggugat, Ayon Kaharudin, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar kuat.

“Tuntutan kami sudah jelas. Dalam proses penjaringan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Pojok dan panitia diduga melanggar Perda Bupati Ngawi. Kami yakin gugatan ini akan dikabulkan mengingat bukti dan para saksi yang akan kami hadirkan nanti,” ujarnya.

Sementara itu, pihak tergugat, baik kepala desa maupun panitia, enggan memberikan keterangan kepada awak media. Agenda sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mediasi.

Baca Juga:  Bupati Semarang Hadiri Doa Bersama Ikhtiar Tolak Balak Tanah Longsor di Kalongan Ungaran Timur

Dari pihak prinsipal, Sutrisno dan Agung menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini menjadi pembelajaran penting.

“Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, maka ke depan kami akan lebih intensif melakukan pengawasan dalam setiap kebijakan dan pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pojok supaya sesuai aturan,” ujar keduanya.

Sidang lanjutan dipastikan menjadi sorotan warga Desa Pojok yang masih menanti kejelasan proses hukum ini. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!