HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Pengguna Sabu, Barang Bukti Dibeli Lewat Aplikasi Hijau

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial GP (30), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, diringkus petugas di tepi Jalan Soekarno-Hatta, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Jumat (5/9/2025) malam.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kesugihan. “Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka secara tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram,” ungkapnya.

Baca Juga:  Razia Kos-kosan di Kertosono, Polres Nganjuk Pastikan Tidak Ada Praktik Prostitusi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam potongan sedotan. Tersangka mengaku membeli sabu senilai Rp450 ribu dari seseorang berinisial “D” melalui aplikasi WhatsApp. Barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri.

Baca Juga:  Trinovi Khairani Sitorus : Bantu Kursi Roda untuk Ustad Alamsyah yang Derita Stroke

“Dari keterangan tersangka, ia sudah dua kali membeli sabu dari orang yang sama. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan menangkap pemasoknya,” tambah Galih.

Ipda Galih Secahyo juga menegaskan, bahwa komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Polresta Cilacap akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolres Semarang Silaturahmi ke Pondok Pesantren Miftakhul Ulum Susukan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!