Polisi Tangkap Provokator Kerusuhan Usai Aksi Damai di Jepara
Laporan: Tambah Santoso
JEPARA | HARIAN7.COM – Aksi penyampaian aspirasi di halaman Mapolres Jepara, Sabtu (30/8/2025) malam, berakhir ricuh. Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, menetapkan sejumlah tersangka yang diduga sebagai provokator hingga pelaku penjarahan fasilitas publik.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/9/2025), Kapolres AKBP Erick Budi Santoso bersama jajaran menegaskan bahwa kericuhan dipicu provokasi di grup media sosial. “Unjuk rasa sebenarnya berlangsung damai, tetapi dirusak oleh provokator,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno.
Aksi mahasiswa dan komunitas ojek online semula berjalan tertib sejak pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Namun, saat massa membubarkan diri, sekelompok pemuda justru menutup jalan, membakar ban, hingga menyerang aparat dengan batu dan botol kaca. Situasi makin panas ketika sekitar pukul 23.00 WIB massa menyerang Gedung DPRD Kabupaten Jepara. Pintu utama dirusak, kantor dimasuki, dan inventaris dijarah.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, mulai dari dua unit televisi, satu PC, dua printer, satu proyektor, satu speaker, tiga batang besi, hingga dua unit sepeda motor. Empat tersangka—SM (21), RM (19), JW (22), dan AS (35)—telah ditahan. Lima pelaku lain yang masih di bawah umur dikembalikan ke orang tua mereka, meski proses hukum tetap berlanjut. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kericuhan juga berimbas pada aparat kepolisian. Beberapa anggota mengalami luka akibat lemparan batu dan botol. Dari hasil penyelidikan, polisi kembali menangkap AJF (29), MB (25), MFR (26), DH (22), EBL (19), AN (18), serta tiga pelaku di bawah umur berinisial MR (17), AFR (15), dan RPF (14). Barang bukti berupa satu unit handphone, tameng dan helm dalmas yang dirusak, batu bata, botol kaca, bambu, serta pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
Polisi mendapati adanya pesan provokatif di grup WhatsApp yang berisi ajakan melakukan pembakaran Mapolres Jepara dan Gedung DPRD. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 214 KUHP, Pasal 211 KUHP, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami bersama TNI, Satpol PP, dan tokoh masyarakat akan terus menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Kompol Edy. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak terprovokasi isu anarkis yang beredar di media sosial. “Mari kita bersama menjaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan