HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polemik Wacana Pembangunan Exit Tol Salatiga, Skor Misterius di Pabelan: Pendaftar Tanah Kas Desa Protes

Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Polemik pembebasan tanah untuk proyek Exit Tol Salatiga memanas. Sorotan tajam mengarah pada proses pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, yang dinilai sarat ketertutupan.

Imron Ahmadi, salah satu pendaftar pengganti TKD, mengaku kecewa. Ia menuding mekanisme penilaian tak jelas dan sarat kepentingan.

“Kami sebagai pendaftar mengaku tidak mengetahui indikator penilaian (scoring) dan merasa prosesnya tertutup bagi peserta,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Baca Juga:  Taruh Perhatian Khusus Terhadap Penyelesaian Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

Imron menambahkan, hasil scoring ditetapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa pemberitahuan kepada peserta. Ia juga mengungkap adanya dugaan calon tertentu yang menang meski persyaratannya belum lengkap.

“Informasi kami terima bahwa ada peserta yang memperoleh skor tertinggi meskipun persyaratan belum lengkap,” katanya.

Surat keberatan pun dilayangkan ke instansi terkait pada 4 Agustus 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Imron Ahmadi bersama Ahmad Khoironi, Turmudzi, dan Aniful. Isinya, mendesak agar indikator penilaian dan hasil scoring dibuka untuk publik.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Meriahkan Road To Digital Payment Bhayangkara Tulungagung RunFest

“Kami tegaskan agar diulang prosesnya, agar semua transparan serta jujur,” tegas Imron.

Namun, Kepala Desa Pabelan, Abdul Aziz, memilih bungkam. “Ketemu pak carik saja biar dijelaskan,” tulisnya singkat via WhatsApp, Selasa (12/8/2025).

Sekretaris Desa Pabelan, Mustain, saat dihubungi mengklaim proses sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa tim pengadaan melibatkan unsur pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

Baca Juga:  Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan, Rutan Salatiga dan Pengadilan Agama Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Hukum bagi WBP

“Sesuai petunjuk dari provinsi itu, tim dibagi dua, ada tim verifikasi dan ada tim teknis, yang dari provinsi, kabupaten dan kecamatan selaku verifikator,” terangnya.

Mustain menegaskan, dirinya baru pertama kali menjadi panitia dan selalu meminta arahan ke instansi di atasnya. Ia juga membantah adanya keberpihakan.

“Nggak ada lah, kami sangat hati-hati dan transparan. Intinya kami selalu minta petunjuk pada bagian hukum dan tapem kecamatan dalam prosesnya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!