HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Petani Kudus Keluhkan Pelayanan Kepala Dusun, Sertifikat Tanah Disebut “Tanah GG”

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Karlan (70), seorang petani asal Dukuh Sintru RT 02 RW 08 Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mengeluhkan buruknya pelayanan administrasi publik oleh Sulhadi, perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun wilayah RW 08. Keluhan itu utamanya terkait proses pemecahan sertifikat tanah milik Karlan seluas 3.100 meter persegi.

Kepada Harian7.com, Rabu (23/7/2025) siang, Karlan menceritakan bahwa niatnya untuk memecah sertifikat tanah yang sudah atas namanya sendiri itu justru dihalangi oleh Sulhadi. “Saya itu mau melakukan pemecahan sertifikat kepada notaris yang ku kenal, namun niat baik saya ini dihalang-halangi oleh oknum kepala dusun tersebut yang bernama Sulhadi dengan cara intimidasi saya dengan mengatakan yang tidak-tidak,” keluh Karlan.

Ia menambahkan, Sulhadi bahkan menyebut tanah miliknya sebagai tanah GG atau Gouvernements Grond (tanah milik pemerintah). Padahal, menurut Karlan, tanah tersebut telah jelas memiliki batas-batas dan dikelilingi oleh tanah milik warga lain yang bersertifikat. Dokumen yang diterima Harian7.com juga menunjukkan bahwa tanah Karlan bukanlah tanah GG.

Baca Juga:  Dinsos Sabet Penghargaan Stan dengan Elemen Pameran Terbaik Dalam Pameran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karlan tidak menggunakan jasa Sulhadi dalam proses sertifikasi tanah, berbeda dengan kebiasaan warga lain di wilayah tersebut. Hal ini diduga menjadi pemicu adanya tekanan dari Sulhadi yang disebut juga kerap merangkap sebagai makelar pengurusan sertifikat di desa.

“Jangan mentang-mentang saya tidak melalui kamu (Kepala Dusun), terus tanahku ini kamu katakan tanah GG, lah tanah lebih lah supaya tidak jadi melakukan proses pemecahan,” lanjut Karlan.

Karlan menegaskan bahwa ia hanya ingin memanfaatkan kenalan notarisnya untuk proses tersebut, dan hal itu adalah hak pribadinya. “Kalau seperti ini kan menyulitkan, apalagi untuk orang seperti saya yang bekerja petani. Masa proses pemecahan sertifikat harus wajib melalui dia? Saya ini ya punya kenalan notaris sendiri. Mau melalui siapa pun kan bebas to,” ucapnya.

Baca Juga:  Polda Lampung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik, Delaying System Jadi Andalan

Menanggapi keluhan warganya, Kepala Desa Kandangmas, Shofwan, menyampaikan permohonan maaf. “Saya selaku kepala desa memohon maaf kepada warga yang mengalami kendala dalam mengurus administrasi kependudukan dan lainnya. Saya berkomitmen akan memperbaiki pola kerja perangkat desa agar pelayanan lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Shofwan juga menjelaskan bahwa kasus Karlan sebenarnya sudah pernah dimediasi di Balai Desa awal tahun ini. Menurutnya, persoalan bermula dari permintaan salah satu saudara Karlan terkait jalan dan batas tanah. “Setelah dibuatkan surat kesepakatan, Karlan menolak tanda tangan. Entah alasannya apa saya tidak tahu,” kata Shofwan.

Namun, saat dikonfirmasi ulang, Karlan membenarkan bahwa ia memang tidak mau menandatangani surat tersebut karena tanahnya sempat disebut sebagai tanah GG. “Berhubung tanah saya dikatakan Tanah GG oleh Sulhadi maka aku tidak mau tanda tangan. Lah nanti kalau terjadi apa-apa gimana wong saya ini petani tidak tau urusan seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Program Baraste Minim Sosialisasi, DPRD Salatiga “Semprit” DLH

Di sisi lain, Sulhadi membantah telah menyebut tanah Karlan sebagai tanah GG. “Saya itu tidak mengatakan tanahnya Karlan itu tanah GG, tapi saya bilang tanahnya itu tanah tak bertuan dalam arti tidak masuk sertifikat,” katanya.

Meski demikian, ia menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dokumen lengkap dan disaksikan oleh perangkat desa serta warga yang berbatasan. “Kalau ada berkas masuk ke desa dan resmi, saya siap terjun ke lokasi menyaksikan jalannya pengukuran,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

SPORT

error: Content is protected !!