KPH Banyumas Barat Hentikan Penggunaan Lahan Kawasan Hutan Diduga Ilegal Di Wilayah BKPH Majenang
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Penggunaan lahan kawasan hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Majenang tepatnya di TPK Cimanggu dihentikan sementara, pasalnya penggunaan lahan tersebut diduga tidak berizin alias ilegal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomer 7 thn 2021 menegaskan bahwa penggunaan lahan kawasan hutan harus berizin, baik itu oleh perorangan atau korporasi termasuk perusahaan.Yang mana izin tersebut di terbitkan oleh kementrian kehutanan/dinas terkait dibawah kementrian LHK.
Sementara praktek penggunaan lahan kawasan hutan di area TPK Cimanggu oleh perusahaan pemenang tender proyek BBWS di wilayah Cimanggu tidak berijin alias ilegal. Penggunaan lahan tersebut untuk akses kendaraan keluar masuk pabrik dan untuk penimbunan Uditch beton yang sudah jadi/kering
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPH Majenang, Aswin menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut brlum berizin. Ia mrnegaskan, bahwa penggunaan lahan kawasan hutan area TPK Cimanggu oleh pihak perusahaan pemenang tender proyek BBWS Citanduy, belum mengantongi izin.
“Pernah ada pihak yang mengajukan izin ke KPH Banyumas Barat di Purwokerto. Kemudian oleh KPH disarankan agar permohonan perizinan ditujukan ke gubernur. Namun sampai saat ini izin tersebut belum ada. Diduga pemohon tidak menindaklanjuti saran dari KPH Banyumas Barat,” kata Aswin, di kantornya.
Informasi terkait penggunaan lahan kawasan hutan secara ilegal tersebut tidak luput dari perhatian masyarakat, salah satunya Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Ormas Gibas) Cilacap.
Sekretaris Gibas Cilacap, Arif Darmawan menyampaikan, bahwa menyikapi yang terjadi di lapangan, Ormas Gibas bersurat ke KPH Banyumas Barat dengan maksud meminta penjelasan dan penegasan terkait masalah perizinannya.
“Ya kami bersurat ke KPH Banyumas Barat terkait penggunaan lahan kehutanan oleh perusahaan penggarap proyek, sudah berizin atau belum. Kalau belum berizin kami mendesak untuk di stop,” katanya, Jum’at, (25/07/2025).
Arif menandaskan, bahwa hutan ini milik negara, milik rakyat bukan milik perusahaan pemenang tender, ada aturan yang harus dipatuhi. Siapapun yang akan menggunakannya, apalagi ada kaitannya dengan bisnis, mungkin selain izin harus ada sewa lahan karena termasuk aset negara,ada juga regulasi tentang itu.
“Kami apresiasi ke pihak KPH Banyumas Barat, ada gerak cepat menyikapi yang terjadi di lapangan dengan menghentikan penggunaan lahan secara ilegal tersebut,” pungkasnya. (*)
Setelah adanya laporan tersebut, pada hari Selasa, (22/07/2025) KPH Banyumas Barat bersama Polhut dipimpin Waka KPH, Andi Inu Susanto melakukan inspeksi lapangan.
Wakil Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (Waka KPH), Andi Inu Susanto mengatakan, bahwa penggunaan lahan tersebut memang belum berizin dan untuk sementara supaya dihentikan.
“Kami cek lapangan, bahwa benar ada kegiatan pengangkutan Uditch beton yang melintasi lahan perhutani, dan dokumen perizinan belum ada,” jelasnya.
Andi menandaskan, bahwa untuk sementara penggunaan lahan dihentikan sampai dokumen perizinan lengkap.
“Untuk sementara kami hentikan sampai pihak perusahaan mengantongi izin,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari.pihak perusahaan, bahkan mereka terkesan menutup diri. (*)
Tinggalkan Balasan