HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Salahgunakan BBM Jenis Pertalite 2 Pelaku Di Kawunganten Diciduk Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Pertalite di sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda 4 dengan tangki modifikasi.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, S.Tr.K, M.Si, menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Hasilnya Polresta mengamankan 2 tersangka berinisial PI (36) dan SSW (36) yang berstatus pacaran dan merupakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Pecah Kaca di Salatiga, Uang Rp 300 Juta Milik Warga Sraten Raib

“Modus kedua pelaku dengan cara membeli BBM jenis pertalite di SPBU SPBU dengan menggunakan barcode secara berulang, dan memodifikasi tangki bahan bakar agar bisa menampung lebih banyak. Kemudian dipindahkan ke galon air mineral untuk dijual kepada orang lain untuk mencari keuntungan.” Ungkap hermawan saat Konferensi Pers, Rabu, (11/06/2025) di Aula Patriatama Polresta Cilacap.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya polisi menyita 40 galon berisi pertalite, 1 unit mobil modifikasi, 161 galon kosong, serta alat bantu penyedotan BBM. Modus ini telah dijalankan pelaku selama 6 bulan terakhir karena terdesak untuk kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:  Laga Lawan Persib Bandung, PSIS Bertekad Raih Kemenangan

Dari hasil perbuatannya pelaku bisa menyediakan 30-50 galon dalam seminggu dalam setiap liternya, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1000-Rp 1.500 per liter. Pelaku menjual BBM jenis pertalite untuk dijual disekitar rumahnya.

Iptu Hermawan menegaskan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Open Turnamen Tennis Meja Kapolsek Grabag Cup I Tahun 2019, Dalam Rangka Peringati Hari Sumpah Pemuda

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!