Polres Pasuruan Gerebek Arena Sabung Ayam di Pucangsari, Pelaku Kabur
Laporan: Ninis
PASURUAN | HARIAN7.COM — Upaya pemberantasan praktik perjudian terus digencarkan Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur. Terbaru, aparat gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, dan perangkat desa menggagalkan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 14.45 WIB di sebuah lahan kosong yang diduga kerap dijadikan arena sabung ayam oleh warga Dusun Sidomoro Lor. Langkah ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, yang memimpin langsung operasi, menyebut para pelaku telah melarikan diri saat petugas tiba. “Diduga informasi penggerebekan ini bocor, sehingga mereka berhasil kabur sebelum kami sampai,” jelasnya, Senin (9/6/2025).
Meski para pelaku berhasil meloloskan diri, aparat menyita sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Antara lain kandang ayam, perlengkapan sabung ayam, serta struktur arena yang digunakan untuk pertarungan.
“Seluruh peralatan yang ditemukan langsung kami amankan. Bahkan arena sabung ayam yang telah dibangun secara permanen juga langsung kami bongkar dan bakar sebagai bentuk penegakan hukum,” tambah AKP Adimas.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 303 KUHP. Ia menekankan komitmen kepolisian dalam menindak praktik perjudian di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Kami tidak akan beri ruang untuk praktik perjudian. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk kejahatan,” ujar AKBP Dani.
Pihak kepolisian juga membuka layanan hotline di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. “Jangan ragu, segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” pungkas Kapolres.
Tindakan tegas ini diharapkan mampu memberi efek jera serta mencegah kemunculan kembali praktik perjudian serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Tinggalkan Balasan