HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polres Salatiga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Aksi kejahatan ganjal ATM yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membekuk empat orang tersangka spesialis ganjal mesin ATM lintas provinsi. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam konferensi pers di pendopo Mapolres Salatiga, Kamis (5/6/2025), kepada harian7.com mengungkapkan identitas keempat tersangka. Mereka adalah Jeri Ahmad Lubis (43), sopir warga Perumahan Pondok Arum, Karawaci – Kota Tangerang; Danis Susilo (47), warga Panunggangan Barat, Kota Tangerang; Angga Ardiansyah (31), mahasiswa warga Cibodas Baru, Kota Tangerang; dan Taufik Hidayat (41), warga Cimone, Karawaci – Kota Tangerang.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 27 Mei 2025 pukul 14.00 WIB. Kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di gerai ATM BNI yang terletak di Lingkungan SPBU Pattimura, Jalan Pattimura No.63, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga,” kata AKBP Veronica, didampingi Kasatreskrim, AKP M Arifin dan Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo.

Baca Juga:  Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun

Modus operandi para pelaku tergolong licik. Mereka lebih dulu menyelipkan tusuk gigi di dalam slot mesin ATM untuk mengganggu proses transaksi. Ketika korban mencoba memasukkan kartu namun gagal, dua orang pelaku akan berpura-pura membantu. Saat itulah kartu korban ditukar dengan kartu lain.

“Pelaku berpura-pura membantu dengan meminta kartu ATM korban. Saat itulah ATM korban ditukar dengan kartu ATM lain,” jelas Kapolres.

Setelah kejadian, korban pulang dan menyadari saldonya berkurang sebesar Rp 800 ribu. Ia segera melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga. Dalam waktu tujuh hari, tim Satreskrim berhasil membekuk para pelaku.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran PMK, Dua Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

“Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim bergerak cepat dan hanya dalam waktu tujuh hari berhasil meringkus pelaku,” terang AKBP Veronica.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar rekening koran BNI Taplus atas nama korban, satu kartu ATM milik korban, satu tusuk gigi yang sudah dibakar ujungnya, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Selain itu, dari tersangka Jeri disita satu unit Toyota Avanza hitam bernopol B 1375 CZZ, yang merupakan mobil rental, dan satu topi hitam yang digunakan saat beraksi. Dari Danis, disita kartu ATM korban dan topi hitam. Dari Angga, disita satu kaos hitam merk Cressida.

Para pelaku diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di berbagai kota. “Kepada petugas pelaku mengaku, selain TKP Salatiga, para tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa. Di antaranya di Boyolali sebanyak dua kali, yaitu di Simo dan Sambi, dengan hasil Rp 125 juta. Di Yogyakarta dua kali, di SPBU Adisucipto sebesar Rp 60 juta dan SPBU lain Rp 37 juta. Di Kalihurip sebesar Rp 40 juta, serta di Kota Semarang, di UNDIP, menggasak Rp 120 juta,” papar AKBP Veronica.

Baca Juga:  Merti Bumi Serasi Susuk Wangan di Umbul Senjoyo, Tradisi Pelestarian Alam dan Budaya Kabupaten Semarang

Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Sementara itu, salah satu pelaku, Jeri, mengaku sudah pernah masuk penjara karena kasus serupa dan kembali melakukan kejahatan setelah Lebaran 2025. Dalam keterangannya, Jeri mengaku memodifikasi kartu ATM dengan cara diamplas.

“Hasil dari kejahatan kami buat untuk foya-foya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!