HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan 2.000 Pil Hexymer Dan Puluhan Tramadol Warga Sidakaya Cilacap Dibekuk Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil membekuk seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial DN (33) di sebuah rumah kos di Jalan Manunggal, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/06/2025) sore, setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya.

Baca Juga:  Modus Imbalan Uang, Pria Ini Tipu Warga Loceret dan Bawa Kabur Motor

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua botol putih bertuliskan Hexymer, masing-masing berisi 1.000 butir pil, serta tiga strip Tramadol, masing-masing berisi 10 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 486.000, satu unit handphone, dompet, tas selempang, serta beberapa kardus kemasan obat.

Kepada petugas, DN mengaku memperoleh pil Hexymer dari rekannya berinisial KL di Jakarta, sementara pil Tramadol dibeli dari seseorang berinisial OZ di Mujur Lor, Kecamatan Kroya. Hexymer dibeli seharga Rp 750.000 per pot, sedangkan Tramadol seharga Rp 175.000 per kotak berisi lima lembar. DN juga telah sempat menjual beberapa lembar Tramadol seharga Rp 100.000 per lembar.

Baca Juga:  Didominasi Lansia, Ini Jumlah Calon Kuota Haji di Kabupaten Semarang

“Penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di lingkungannya. Kami mengapresiasi dan terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu, (14/06/2025).

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. DN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Kurang Dari 2 Menit, E-Tle Drone Polres Salatiga Rekam 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!