HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Seorang Pria di Wanareja Diamankan Polisi

Pewarta : Rusmono/Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap. Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin, (02/06/2025).

Pelaku berinisial KSI (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap. Ia di amankan setelah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Korban berinsial AK (14) Warga Kecamatan Pageralang Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap.

Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan perihal apa yang yang telah dilakukan, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap.

Baca Juga:  Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Warga & Digelandang Ke Polsek Cilacap Selatan

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K,S.H, M.H, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak mereka.

“Hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa yang korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja,” ungkapnya, Sabtu, (07/06/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap. Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku.

Baca Juga:  LBH AP PD Muhammadiyah Cilacap Buka Konsultasi Penghapusan Utang dan Kredit Macet UMKM

Unit Reskrim Polsek Wanareja turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong daleman, 1 celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 200.000 juga diamankan.

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polemik Lahan Warga Bawen Terdampak Pembangunan Jalan Tol, LSM ICI Minta Pemkab Semarang Bersikap Tegas

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!