HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buka Suara! Koperasi BLN Klarifikasi Soal Polemik dan Janji Tak Lari dari Tanggung Jawab

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) akhirnya angkat suara setelah namanya ramai jadi sorotan publik. Lewat kuasa hukumnya, pengelola BLN menegaskan legalitas dan posisi koperasi yang disebut-sebut tengah bermasalah.

Baca Juga:  Buka Posko Pengaduan, Korban Koperasi BLN Mulai Bersuara, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

“Kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi dan lainnya. BLN adalah koperasi di bawah Kementerian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah. Karena itu, kami tunduk dan patuh pada UU Koperasi,” tegas Muhammad Sofyan, kuasa hukum BLN saat jumpa pers di kantor Sofyan Hendri & Partner Salatiga, Kamis (5/6/2025). Ia hadir bersama rekannya, Hendri Adi Wibowo.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN Mulai Mencuat di Salatiga, Kerugian Capai Rp 573 Juta

Menurut Sofyan, BLN memiliki lima produk unggulan, yakni Sijangkung, Sipintar, Siindah, Simapan, dan Sirutplus. Dari semuanya, Sipintar tercatat sebagai produk dengan jumlah anggota terbanyak.

“Dari produk tersebut, yang paling banyak anggotanya adalah Sipintar dengan bunga 4,17 persen per bulan,” ungkapnya.

BLN, lanjut Sofyan, telah beroperasi sejak Januari 2019. Sejak itu, koperasi ini disebutnya telah membagikan keuntungan yang tidak sedikit.

Baca Juga:  Dua Nasabah Koperasi BLN Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Salatiga, Investasi Ratusan Juta Macet

“Kami memberikan keuntungan kepada seluruh anggota sebesar Rp 2,9 miliar per hari, atau per bulan mencapai Rp 90 miliar, untuk 109.000 bilyet atau sertifikat di lima produk BLN tersebut,” jelasnya.

Namun, awal 2025 menjadi titik krusial. BLN membuat kebijakan penting: mengalihkan anggota dari produk Sipintar ke Sijangkung dengan bunga yang lebih rendah, yakni 2 persen.

Baca Juga:  Dua Nasabah Koperasi BLN Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Salatiga, Investasi Ratusan Juta Macet

“Sosialisasi tersebut disosialisasikan kepada anggota pada 17 Maret 2025, dan bagi sebagian anggota konversi ini dipermasalahkan,” katanya.

Tak sedikit anggota yang merasa dirugikan, hingga menempuh jalur hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan class action.

“Karena konversi tersebut sebagian anggota mengambil langkah hukum, kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Termasuk ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar,” ujar Sofyan.

Baca Juga:  Puluhan Warga Boyolali Ngaku Jadi Korban Koperasi BLN, Dana Investasi Macet Sejak Maret!

Terkait audit yang kini dilakukan terhadap BLN, Sofyan menilai hal itu sebagai bagian dari proses administrasi dan legal yang perlu dihormati.

“Itu agar tidak tumpang tindih, termasuk tolok ukur keuntungan yang sudah dibagikan ke anggota,” katanya lagi.

Ia mengakui ada keterlambatan pembayaran kepada anggota, namun memastikan bahwa kewajiban tetap dijalankan.

Baca Juga:  Gelar Sunatan Massal Ini Doa Para Ibu Untuk Turiman Anggota Dewan

“Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi juga ada yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini,” tegasnya.

Saat ini, BLN disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk percepatan pemulihan.

Baca Juga:  537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

“Kami diminta segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi,” tutup Sofyan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!