HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Aksi Sosial Nasional “Bapas Peduli”: Kupang Jadi Simbol Semangat Baru KUHP Humanis

KUPANG | HARIAN7.COM – Taman Nostalgia, jantung ruang publik di Kota Kupang, pagi itu berubah menjadi panggung solidaritas sosial yang penuh harapan. Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas), para Pembimbing Kemasyarakatan, aparat penegak hukum, hingga pejabat tinggi daerah bergandengan tangan dalam satu gerakan besar: Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli (GNPP) 2025, Kamis (26/6).

Aksi bersih-bersih dan penanaman pohon yang digelar di lokasi ikonik tersebut bukan hanya simbol gotong royong, tetapi juga tonggak penting dalam implementasi KUHP baru, yang akan berlaku mulai 6 Januari 2026. Tak heran, kegiatan ini menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, dan Wali Kota Kupang, Christian Widodo.

Momentum Restoratif yang Menyentuh Akar

Kegiatan bertema “Bersama Masyarakat Menata Ulang Kepercayaan” ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara daring, dengan pusat kegiatan nasional di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan. Sementara di NTT, Bapas Kupang dan Bapas Waikabubak menjadi pelaksana utama.

Gubernur Melkiades Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan dukungan total terhadap pelaksanaan KUHP baru, khususnya dalam konteks pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif.

Baca Juga:  Persiapan Pesta Siaga Kwaran Ngablak Tahun 2020 Panitia Adakan Rapat Temu Tehnik

“Kami berharap ke depan dapat ditambah satu Bapas lagi di Pulau Flores agar layanan pembinaan dan reintegrasi sosial semakin optimal dan merata di seluruh wilayah NTT. Pemerintah Provinsi siap mendukung penuh pelaksanaan KUHP yang baru melalui kolaborasi lintas sektoral demi terciptanya masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” ujarnya.

Pesan Tegas dari Pusat: Jangan Biarkan Wilayah Tertinggal

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang membuka langsung kegiatan GNPP secara nasional, menegaskan pentingnya memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan hingga ke daerah kepulauan seperti NTT.

“Pelaksanaan KUHP yang baru harus diiringi dengan penguatan layanan pemasyarakatan, termasuk pembangunan tambahan Balai Pemasyarakatan di wilayah-wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur, adalah keniscayaan yang harus kita wujudkan bersama,” tegasnya.

Menteri Agus juga menambahkan bahwa kerja sosial sebagai pidana alternatif adalah bentuk kontribusi nyata klien terhadap masyarakat sekaligus bagian dari upaya menekan angka overkapasitas lapas dan rutan.

Baca Juga:  Kasus Suap Proyek Perkeretaapian, Tiga Ketua Pokja DJKA Kemenhub Ditahan KPK

Bapas Tak Lagi Hanya Mengurus Pasca-Hukuman

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan bahwa peran Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan berkembang secara signifikan dengan berlakunya KUHP baru.

“Bapas tidak hanya mendampingi klien pasca-pidana, tetapi juga tersangka dalam proses peradilan dengan memberikan rekomendasi ke APH untuk melaksanakan Pidana Kerja Sosial. Ini adalah bagian dari reformasi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan,” ungkap Ketut Akbar.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti pembersihan Taman Nostalgia dan penanaman pohon menjadi simbol keterlibatan langsung klien dalam kehidupan sosial masyarakat. “Ini adalah langkah konkret dan sejarah bagi kita,” tambahnya penuh semangat.

Dari Rasa Bersalah Menuju Harapan

Salah satu momen paling mengharukan dalam kegiatan ini datang dari testimoni langsung seorang klien Bapas Kupang. Dengan suara mantap, ia menyampaikan:

Baca Juga:  Cek Protokol Kesehatan Kapolres dan Dandim Kompak Sambangi Mall di Depok

“Saya banyak belajar dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Saya yakin, tidak ada yang tidak mungkin. Dengan dukungan semua pihak, kami bisa berubah dan sukses.”

Pernyataan sederhana namun penuh makna ini menjadi representasi dari esensi KUHP baru—bahwa hukum tak melulu soal hukuman, tetapi tentang memberi kesempatan kedua.

Akar Kepercayaan yang Ditumbuhkan Kembali

Kegiatan diakhiri dengan penanaman pohon bersama oleh jajaran Kanwil Ditjenpas NTT, Forkopimda, dan berbagai stakeholder. Sebuah simbol hijau yang menandai tumbuhnya kepercayaan baru, baik dari masyarakat terhadap klien pemasyarakatan, maupun dari negara terhadap konsep keadilan yang lebih memanusiakan.

Gerakan Nasional Bapas Peduli bukan hanya seremoni. Ia adalah gema dari sebuah reformasi besar dalam tubuh sistem hukum Indonesia. Dan Kupang, dengan segala tantangannya sebagai provinsi kepulauan, telah memberi contoh bagaimana reformasi bisa dimulai dari taman sederhana bernama Taman Nostalgia—taman yang kini menjadi simbol harapan baru bagi keadilan yang berakar dari hati.(Nuryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!