Nekat! Ngaku Anggota Perguruan Silat, Remaja 18 Tahun Coba Rampas Kaos di Depan Angkringan

redaksiharian7

- Admin

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Aksi nekat seorang remaja berinisial AP (18) bikin geger warga Ngawi. Mengaku sebagai anggota dari salah satu perguruan silat, pemuda asal Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren ini diduga mencoba merampas kaos dari tubuh seseorang di pinggir jalan.

Kejadian tersebut berlangsung di Jl. Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, pada Kamis malam (24/4/2025). Saat itu, korban tengah asyik membeli es teh di depan sebuah angkringan. Tanpa banyak basa-basi, AP langsung menghampiri dan berusaha merampas kaos yang sedang dikenakan korban.

“Korban yang sedang beli es teh didepan angkringan kaget karena kaosnya mau direbut tapi masih berusaha mempertahankan,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat memberikan keterangan kepada media.

Namun, upaya pelarian pelaku tak berlangsung lama. Ketika menyadari ada patroli polisi di sekitar lokasi, AP mencoba kabur. Beruntung, petugas dari Polsek Mantingan yang dibantu Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Kompak Pakai Seragam Komcad! Kepala Daerah “Diklat Militer” di Akmil Magelang

Tak lama usai kejadian, pelaku bahkan melapor ke Polres Ngawi dan langsung diamankan bersama barang bukti oleh Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan dan timnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kaos hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”, satu rekaman CCTV, dan satu hodie warna hitam.

Baca Juga:  Aksi Kejar-Kejaran di Bandungan: Warga dan Aparat Amankan Remaja Bersenjata Tajam, Ini Jelasnya 

Kini, AP harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara.

Aksi iseng yang berujung jeruji besi — pelajaran keras bagi siapa saja yang mencoba bertindak semena-mena di ruang publik.

Berita Terkait

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bantaran Kali Senjoyo, Warga Langsung Lapor Polisi
DLH Akan Tutup Outlet IPAL PT Duniatex, Limbah Pabrik Diduga Masih Cemari Sungai Kaligung
Satpol PP Salatiga Sisir Alun-Alun Pancasila, PKL Diimbau Tertib dan Pindah Lokasi
Bersama Dandim, Nina Turun: Sungai Benoyo Dibersihkan, Ekosistem Dipulihkan
Benteng Kecil Harapan Besar: Pemdes Sumberjo Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bangun TPT di Dusun Tempel
Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
Setya Arinugroho Bicara Blak-blakan Soal Ormas: “Mereka Itu Mitra, Bukan Masalah!”
Warga Leyangan Geger, Jenazah Bayi Ditemukan di Area Pemakaman Umum Usai Pengajian

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:38

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bantaran Kali Senjoyo, Warga Langsung Lapor Polisi

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:25

DLH Akan Tutup Outlet IPAL PT Duniatex, Limbah Pabrik Diduga Masih Cemari Sungai Kaligung

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:42

Satpol PP Salatiga Sisir Alun-Alun Pancasila, PKL Diimbau Tertib dan Pindah Lokasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:40

Bersama Dandim, Nina Turun: Sungai Benoyo Dibersihkan, Ekosistem Dipulihkan

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25

Benteng Kecil Harapan Besar: Pemdes Sumberjo Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bangun TPT di Dusun Tempel

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16

Setya Arinugroho Bicara Blak-blakan Soal Ormas: “Mereka Itu Mitra, Bukan Masalah!”

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:46

Warga Leyangan Geger, Jenazah Bayi Ditemukan di Area Pemakaman Umum Usai Pengajian

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:18

Truk Terguling di Tanah Putih Semarang, Pemotor Tewas Tertimpa Muatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!