Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Aksi nekat seorang remaja berinisial AP (18) bikin geger warga Ngawi. Mengaku sebagai anggota dari salah satu perguruan silat, pemuda asal Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren ini diduga mencoba merampas kaos dari tubuh seseorang di pinggir jalan.
Kejadian tersebut berlangsung di Jl. Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, pada Kamis malam (24/4/2025). Saat itu, korban tengah asyik membeli es teh di depan sebuah angkringan. Tanpa banyak basa-basi, AP langsung menghampiri dan berusaha merampas kaos yang sedang dikenakan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban yang sedang beli es teh didepan angkringan kaget karena kaosnya mau direbut tapi masih berusaha mempertahankan,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat memberikan keterangan kepada media.
Namun, upaya pelarian pelaku tak berlangsung lama. Ketika menyadari ada patroli polisi di sekitar lokasi, AP mencoba kabur. Beruntung, petugas dari Polsek Mantingan yang dibantu Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Tak lama usai kejadian, pelaku bahkan melapor ke Polres Ngawi dan langsung diamankan bersama barang bukti oleh Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan dan timnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kaos hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”, satu rekaman CCTV, dan satu hodie warna hitam.
Kini, AP harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara.
Aksi iseng yang berujung jeruji besi — pelajaran keras bagi siapa saja yang mencoba bertindak semena-mena di ruang publik.