HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buntut Penutupan Proyek New Celosia di Bandungan, Gubernur Jateng: Penuhi Izin Dulu Baru Bangun

Laporan: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, angkat bicara terkait penghentian pembangunan Taman Hiburan New Celosia di pusat Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Ia menegaskan, setiap investor yang akan membangun di wilayah Jawa Tengah wajib menyelesaikan izin lebih dulu, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gubernur Luthfi menyebut, Pemprov Jateng pada dasarnya sangat mendukung investasi, terutama sektor pariwisata. Bahkan, ia menyatakan proses perizinan dipermudah agar investor tidak terhambat. “Izin kita permudah, tidak kita persusah. Kalau perlu izinnya sehari, tidak berlarut-larut,” kata Gubernur Luthfi.

Baca Juga:  Anabul Melenggak-Lenggok di Catwalk Salatiga! Fashion Show Kucing dan Anjing Bikin Gemas Penonton

Namun, ia menyayangkan langkah pengembang New Celosia yang nekat membangun tanpa kelengkapan izin. “Kalau seperti itu, tidak boleh sembarangan. RT/RW harus jelas, tidak boleh sembarang. Sebelum membangun izinnya harus dipenuhi dulu!” tandasnya.

Baca Juga:  Sambut CASN 2024, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Beri Pengarahan

Sebelumnya, pada Selasa (29/4), Pemerintah Kabupaten Semarang menghentikan pembangunan proyek Taman Hiburan New Celosia yang berlokasi di pusat Bandungan. Diketahui, proyek tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Semarang.

Penghentian proyek dilakukan oleh Tim Gabungan Pemkab Semarang yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar, Anang Sukoco. Tim ini juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat Kecamatan dan Kelurahan Bandungan.

Baca Juga:  Momen Tak Terduga! Prabowo dan Anies Berjabat Tangan Usai Pelantikan

Menurut Anang, hingga saat ini pihak pengelola belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu dikenal dengan IMB. “Saat dikonfirmasi, pengelola menyatakan izin dan PBG masih dalam proses pembuatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!