Laporan: Tambah Santoso

DEMAK | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Demak resmi menetapkan MT (46), pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah ayah korban, NK, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.

Kecurigaan NK bermula saat ia menerima informasi dari mantan pengurus lembaga tersebut. Mantan pengurus itu mengaku bahwa istrinya juga pernah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh MT.

Khawatir dengan kondisi anaknya, RE (16), yang sudah belajar di lembaga tersebut selama dua tahun, NK langsung menjemput korban pada Juni 2024 dan membawanya pulang ke Pemalang. NK kemudian memindahkan RE ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Tuban, untuk melanjutkan pendidikan.
Setahun berselang, tepatnya pada pertengahan 2025 saat libur sekolah, keluarga melihat perubahan perilaku pada diri RE. Korban akhirnya memberanikan diri cerita bahwa ia memendam trauma mendalam, merasa jijik, dan tertekan atas perlakuan MT.

“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” ujar AKP Arlan Budi Kusuma dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin (22/6/2026).

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan di rumah tersangka serta di dalam kamar Ma’had Azimul Quran Al Anfas saat korban masih aktif sebagai peserta didik.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara pada Jumat (19/6/2026), status MT dinaikkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Atas perbuatannya, MT dijerat pasal berlapis: Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mendalami satu laporan lain terhadap MT terkait dugaan pencabulan terhadap istri mantan pengurus lembaga saat masih berstatus santri di sana.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdur Rouf, menegaskan dukungannya terhadap proses hukum ini. Ia membeberkan fakta bahwa Ma’had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar dalam Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“Kasus ini menjadi evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperketat proses perizinan dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” kata Abdur Rouf.
Di sisi lain, Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak melalui Kanit PPA, Ana Istiqomah, memastikan bahwa korban akan mendapatkan pengawalan penuh.

“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” pungkas Ana.