HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bidan Desa Jadi Korban Amukan Tetangga, Lemari Hancur dan Parang Nyaris Terhunus

DEMAK | HARIAN7.COM — Rumah milik seorang bidan desa di Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, porak poranda usai diserang tetangganya sendiri. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak akhirnya menangkap pelaku, Abdur Rohman (19), yang melakukan perusakan tersebut pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni menjelaskan, insiden bermula saat korban, Istirokhah (52), sedang melaksanakan ibadah salat maghrib. Di tengah ibadah, korban mendengar dua orang memanggil-manggil di depan rumahnya, meminta pertolongan.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Peristiwa Yang Menewaskan Seorang Santri, Diduga Akibat Ledakan Bubuk Petasan

“Setelah korban selesai melaksanakan salat, kemudian keluar dan melihat ada seorang laki-laki yang sudah dalam kondisi sakit berada di tempat ruang tunggu pasien,” ujar AKP Kuseni saat memberikan keterangan di Mapolres Demak, Senin (19/5/2025).

Korban yang merupakan bidan desa pun segera memberikan pertolongan medis. Namun belum selesai melakukan penanganan, pelaku tiba-tiba masuk dari pintu samping rumah dan langsung mengamuk. Ia memaki-maki dengan kata-kata kasar dan menciptakan kegaduhan di dalam rumah.

Baca Juga:  Sesosok Mayat yang Mulai Membusuk Ditemukan di Sungai Lungge Tembarak

Anak korban sempat mencoba menenangkan pelaku, namun tak berhasil. Pelaku malah makin brutal dan menghancurkan lemari kaca di dapur hingga pecah berkeping-keping.

Tak berhenti di situ, pelaku yang ternyata masih tetangga korban, pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa parang. “Mengetahui kejadian itu, beberapa warga menghadang dan berhasil mengamankan parang yang dibawanya,” ungkap Kuseni.

Korban yang mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polres Demak. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga:  Cahaya Sunnah: Keutamaan Shalat Dhuha,  Menjemput Keberkahan dan Surga

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kuseni.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Demak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Kang Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!