HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Anggota DPRD Ngawi, Winarto, Resmi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Penggelapan Pajak Daerah

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi akhirnya menetapkan Winarto, anggota DPRD Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penggelapan pajak daerah. Penetapan dilakukan pada Senin (26/5/2025), disertai penahanan terhadap yang bersangkutan.

Winarto diduga terlibat dalam transaksi pembelian lahan untuk pembangunan pabrik di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2023–2024. Dalam proyek itu, Winarto berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dan para petani pemilik lahan.

Baca Juga:  Sektor Ekonomi Kabupaten Semarang Tumbuh 4,59 Persen, IPM Juga Naik

“Namun dalam perjalanannya ada manipulasi atas pajak daerah dan gratifikasi ke sejumlah pihak,” ujar Susanto Gani, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.

Menurut Gani, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara akibat pajak daerah yang diterima tidak sesuai. “Jumlah kerugian atas penerimaan pajak ini masih dalam penghitungan,” tambahnya.

Tak hanya itu, kejaksaan juga mengantongi bukti transfer dana dari pihak perusahaan kepada Winarto sebesar Rp91 miliar. Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa sebagian lahan yang dibebaskan merupakan aset milik pemerintah. “Data rinci tentang hal ini masih dalam penghitungan Tim Kejaksaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Menakar Salatiga BEDA dalam Mewujudkan Visi Kota Salatiga

Kejari Ngawi juga menyebut penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret, termasuk oknum ASN. Sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti empat unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut sempat berpindah tangan, namun berhasil diamankan kembali oleh penyidik.

Penetapan tersangka terhadap Winarto mendapat reaksi keras dari kuasa hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo. Ia menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga:  Korban Mutilasi di Solo dan Sukoharjo Terungkap, Ini Identitasnya

Dia menyoroti bahwa tuduhan gratifikasi semestinya juga menyasar kepada pihak pemberi. “Kliennya pernah mengatakan telah menyetor sejumlah dana ke pihak ASN, mantan Kajari, dan mantan Dandim 0805 saat itu,” tegas Dwi. Ia menilai jika gratifikasi menjadi dasar tuduhan, maka semua pihak yang pernah menerima setoran juga seharusnya diperiksa.

Menanggapi tudingan dari pihak kuasa hukum Winarto, penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi langsung memberikan bantahan. “Selama pemeriksaan, hal itu tidak ada,” pungkas Kajari Susanto Gani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!