Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Di balik semangat pembangunan desa yang didengungkan pemerintah pusat melalui kucuran Dana Desa (DD), tersembunyi persoalan klasik yang tak kunjung usai: lemahnya pengawasan dan dugaan penyalahgunaan anggaran. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Kauman, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Pantauan awak media Harian7.com di lokasi proyek infrastruktur desa tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan. Tak ditemukan papan transparansi proyek yang seharusnya menjadi informasi awal bagi publik terkait jenis pekerjaan, anggaran, hingga pelaksana. Lebih parah, material urug yang digunakan diduga tampak asal jadi—bercampur antara tanah dan cadas—tanpa proses pemadatan layaknya proyek yang memenuhi standar teknis. Padahal, proyek ini diduga menyedot anggaran cukup banyak dari Dana Desa.

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Kepala Desa Kauman, Sugeng Ahmadi, justru melempar tanggung jawab. “Itu urusannya TPK,” ujarnya singkat, merujuk pada Tim Pelaksana Kegiatan. Namun ironis, ketika ditanya lebih lanjut soal Surat Keputusan (SK) penetapan TPK, Sugeng mengaku belum dibuatkan.

Ini jelas menyalahi prosedur. Sebab, sebelum pengerjaan dimulai, TPK harus sudah dibentuk secara sah dengan SK dan struktur kerja yang jelas.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa segala teknis pelaksanaan diserahkan penuh kepada TPK. “Semuanya TPK yang jalan,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pekerjaan berupa pengecoran jalan lingkungan masih berlangsung—meski dengan berbagai pertanyaan yang belum terjawab.

Dana Desa, yang sejatinya menjadi urat nadi pembangunan pedesaan, seolah kembali jadi bancakan. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka celah bagi praktik-praktik tidak bertanggung jawab. Apakah ini bentuk kelalaian, atau justru bagian dari skenario yang lebih besar? Publik berhak tahu, dan aparat pengawas patut bergerak.