Ijazah Tak Kunjung Dikembalikan, Mantan Karyawan Laporkan Perusahaan ke Polda Jatim
Laporan: Ninis
SURABAYA | HARIAN7.COM – Seorang mantan karyawan di Surabaya melaporkan perusahaan tempatnya bekerja, UD Sentoso Seal, ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dokumen pribadi berupa ijazah. Laporan itu kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai menyusul laporan resmi dari pelapor berinisial DSP.
“Pelapor mengaku ijazahnya tidak kunjung dikembalikan oleh pihak perusahaan setelah berhenti bekerja. Saat ini penyelidikan sedang berjalan dan yang bersangkutan telah dimintai keterangan,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (23/4/2025).
Dalam laporan tersebut, nama seorang staf perusahaan berinisial VA disebut sebagai pihak yang menerima dan menandatangani ijazah saat proses perekrutan. Namun, menurut kuasa hukum pelapor, Edi Tarigan, VA tidak bertindak sendirian.
“Dalam laporan, kami menyebut VA dan rekan-rekannya karena dalam dokumen tanda terima terdapat lebih dari satu nama,” ungkap Edi.
DSP diketahui bekerja di UD Sentoso Seal selama periode 2019 hingga 2020. Ia mengaku diminta memilih antara menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah sebagai syarat kerja. Karena keterbatasan ekonomi, ia memilih menitipkan ijazah.
Namun, meski telah bekerja dan mengalami pemotongan gaji selama dua bulan, dokumen penting itu tak kunjung dikembalikan. Keluarga pelapor disebut sudah berusaha mengambil kembali ijazah tersebut secara kekeluargaan, namun menemui jalan buntu.
“Kami sudah berupaya secara kekeluargaan, namun pihak perusahaan terus menghindar dan memberikan alasan yang tidak konsisten,” kata Edi.
Laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polda Jatim pada Senin (21/4/2025), dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polda Jatim menyatakan akan memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi. Kasus ini turut menyita perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja atas dokumen pribadinya, dan diharapkan membuka jalan bagi penertiban praktik serupa di dunia kerja.
Tinggalkan Balasan