HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

HOROR DI RUMAH SAKIT! Dokter PPDS RSHS Tega Perkosa 3 Korban, Dua di Antaranya Pasien

BANDUNG | HARIAN7.COM – Fakta mengejutkan kembali terkuak dari kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Priguna Anugrah Pratama alias PAP (31), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Polisi menyebut, bukan hanya satu, melainkan tiga perempuan menjadi korban aksi bejat Priguna di lingkungan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan ketiga korban mengalami tindak pemerkosaan di waktu yang berbeda. Satu korban yang telah lebih dulu melapor adalah FH (21), pendamping pasien. Sedangkan dua lainnya adalah pasien RSHS sendiri.

“PAP diduga menggunakan modus yang sama terhadap dua korban lainnya, yakni membius korban dengan alasan pemeriksaan darah,” ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  POPDA Salatiga 2025 Resmi Dibuka, 3.000 Atlet Siap Berlaga

Menurut Surawan, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai tenaga medis untuk melancarkan aksi cabul. Modusnya nyaris tak terendus—berpura-pura melakukan prosedur pemeriksaan darah, namun yang disuntikkan justru cairan bius hingga korban tak sadarkan diri.

“Setelah korban tidak sadarkan diri akibat cairan bius, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila,” tambahnya.

Surawan juga mengatakan bahwa dua korban lainnya hingga kini belum menjalani pemeriksaan karena masih menjalani perawatan. Bahkan, salah satu dari mereka seharusnya sudah dijadwalkan memberi keterangan sebelum Lebaran, namun tertunda karena libur panjang.

Baca Juga:  Presiden Prabowo dan Presiden Macron Luncurkan Kemitraan Strategis Budaya Indonesia–Prancis di Candi Borobudur

“Sebelum Lebaran sebenarnya sudah dijadwalkan, tapi terhalang masa libur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan potensi jumlah korban bisa bertambah. Ia mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa oleh PAP untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib.

“Kemungkinan jumlah korban bertambah, dan kami terbuka untuk menerima laporan lainnya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah FH (21), seorang pendamping pasien, melapor ke Polda Jabar. Ia mengaku menjadi korban perkosaan oleh Priguna di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Modus yang digunakan pun serupa: berpura-pura melakukan pemeriksaan darah, namun menyuntikkan cairan bius sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga:  Helm Kenangan yang Hilang, Hati yang Tersentuh: Kisah Anggraini di Balik Aksi Pencurian dan Uluran Tangan Polisi

“Dua korban lainnya adalah pasien, bukan keluarga pasien seperti FH. Pelaku sama, tetapi kasusnya berbeda,” tutur Surawan.

PAP diketahui merupakan peserta pendidikan dokter spesialis anestesi dari sebuah universitas di Kabupaten Sumedang. Ia dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jabar pada 23 Maret 2025 lalu.

Kini, Priguna dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan, polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini.

“Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus dokter PPDS RSHS perkosa pasien, dan memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum secara menyeluruh,” tandasnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!