HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DPRD Grobogan Setujui Ranwal RPJMD 2025–2029, Pembangunan Lima Tahun ke Depan Siap Digarap

GROBOGAN | HARIAN7.COM – Langkah awal perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Grobogan resmi memasuki babak baru. DPRD Grobogan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Sidang Paripurna ke-8 yang digelar Rabu (9/4/2025), di Gedung Paripurna I DPRD Grobogan.

Persetujuan ini menjadi pondasi penting dalam penataan arah pembangunan lima tahun ke depan yang nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Momen penting tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dan unsur pimpinan DPRD—menjadi titik temu atas visi, misi, hingga sasaran pembangunan daerah.

Turut hadir dalam sidang paripurna, Sekretaris Daerah Grobogan bersama para kepala perangkat daerah sebagai representasi dari unsur eksekutif.

Baca Juga:  Peduli Dengan Insan Pers, Istri Bupati Way Kanan Kunjungi DPC PWRI

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kerja sama yang baik, sehingga proses pembahasan Bapemperda hingga penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD dapat terlaksana dan selesai sesuai ketentuan,” tegas Bupati Grobogan, Setyo Hadi dalam pidato resminya.

Bupati juga menyebut bahwa masukan serta saran dari DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD sebelum dibawa ke tahap selanjutnya. Sesuai arahan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dokumen Ranwal RPJMD bakal segera dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Tengah, guna menyelaraskan arah pembangunan Grobogan dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN 2025–2029.

Tahapan berikutnya mencakup penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah, pelaksanaan forum perangkat daerah dan Musrenbang RPJMD, hingga reviu oleh APIP. Seluruh rangkaian ini akan bermuara pada pembahasan dan penetapan Rancangan Perda RPJMD di DPRD. Berdasarkan ketentuan, Perda RPJMD wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yaitu sebelum 20 Agustus 2025.

Baca Juga:  JVIC dan USM Jajaki Kerja Sama Bidang Pendidikan

Adapun visi besar yang digagas dalam dokumen Ranwal RPJMD kali ini adalah: “Menuju Grobogan Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.” Visi ini selaras dengan semangat kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo, yang mengusung tagline “Mbangun Deso Noto Kutho.”

Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi strategis, yakni:

1. Penguatan ekonomi berbasis sektor unggulan.

Baca Juga:  Momen Bersejarah: Pelantikan Serentak 961 Kepala Daerah, Simbol Sinergi Baru Pemerintahan

2. Pengurangan kemiskinan dan pengangguran.

3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.

4. Pembangunan infrastruktur yang merata dan tangguh.

5. Tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Menariknya, di tengah tantangan keterbatasan kapasitas fiskal, Pemkab Grobogan juga tengah menyiapkan skema pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan. Strategi ini digadang-gadang akan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, penataan kawasan perkotaan, hingga pengendalian banjir yang menjadi harapan besar masyarakat.

“Kerja sama yang sudah terjalin dengan baik mari terus kita tingkatkan. Sinergi dan kolaborasi antara eksekutif, legislatif dan seluruh pemangku kepentingan, sangat kami harapkan dalam mengawal jalannya pemerintahan, menuju Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” pungkas Bupati Setyo Hadi.(Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!