Pusbakum UIN Salatiga Perpanjang MoU dengan Rutan Kelas IIB, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Praktik Hukum
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, yang berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga.
Langkah ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum, sekaligus memberikan kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga untuk mendapatkan pengalaman langsung di lapangan. Pusbakum sendiri berperan sebagai laboratorium praktik bagi Fakultas Syariah UIN Salatiga, memungkinkan mahasiswa untuk lebih memahami aspek hukum secara aplikatif.
Melalui kerja sama ini, Rutan Salatiga menjadi laboratorium praktik lapangan bagi mahasiswa, terutama dalam bidang hukum pidana dan pembinaan narapidana. Program ini mencakup berbagai kegiatan, seperti penyuluhan hukum, pendampingan bagi warga binaan, serta pendidikan hukum lainnya yang melibatkan mahasiswa sebagai praktisi hukum muda.
Direktur Pusbakum, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., CM., menegaskan bahwa perpanjangan MoU ini mencerminkan komitmen UIN Salatiga dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengabdian masyarakat, khususnya di bidang hukum.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap mahasiswa dapat langsung terlibat dalam praktek hukum yang nyata, serta memberikan kontribusi positif dalam membantu masalah hukum yang dihadapi oleh warga binaan di Rutan Salatiga,” ujarnya.
Kepala Rutan Salatiga, Redy Again, A.Md.IP., S.H., M.H., juga menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, kolaborasi dengan Pusbakum sangat penting untuk memberikan akses bantuan hukum gratis bagi warga binaan, sekaligus menjadi ajang bagi mahasiswa untuk mengasah keterampilan hukum mereka secara praktis.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini, karena selain memberikan layanan hukum kepada penghuni rutan, juga membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk berlatih langsung di lapangan,” katanya.
Redy menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari layanan bantuan hukum gratis bagi warga binaan pemasyarakatan, pendampingan litigasi bagi tahanan yang masih berstatus tersangka atau terdakwa di pengadilan, hingga penyuluhan hukum dan konsultasi melalui pos bantuan hukum (Posbakum).
Perpanjangan MoU ini diharapkan dapat memperluas manfaat kerja sama, memperkuat sinergi antara akademisi dan praktisi hukum, serta memberikan dampak positif dalam pemberdayaan masyarakat, terutama dalam konteks rehabilitasi hukum bagi warga binaan.(*)
Tinggalkan Balasan