HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mafia Solar Tumbang! Bareskrim Bekuk Sindikat BBM Subsidi di Tuban dan Karawang

Laporan: Ninis

JAKARTA | HARIAN7.COM – Keuntungan haram dari bisnis BBM ilegal akhirnya membawa petaka! Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi dengan membongkar sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

Hasil operasi ini tidak main-main: 16.400 liter solar ilegal disita, dan delapan pelaku yang diduga menjadi otak di balik praktik licik ini berhasil diamankan!

Baca Juga:  Petani Sragen–Ngawi Duduk Satu Meja, Sepakati Bagi Air Sungai Kedung Urung-Urung

SKEMA LICIK: BARCODE SAMPAI SURAT PALSU

Kasus ini terendus setelah laporan masyarakat mengarah pada penyelidikan intensif oleh tim kepolisian. Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkap bahwa sindikat ini menggunakan modus canggih untuk mempermainkan sistem distribusi BBM subsidi.

Baca Juga:  Duh! Oknum Guru di Salatiga Diduga Cabuli Siswi SD, Orang Tua Syok dan Lapor Polisi

Di Tuban, tiga tersangka menggunakan barcode digital yang disimpan di ponsel untuk membeli solar subsidi secara berulang-ulang dengan kendaraan yang sama. Trik ini memungkinkan mereka membeli BBM dalam jumlah besar tanpa batasan yang seharusnya berlaku.

Baca Juga:  Rumah Roboh Diterjang Angin, Polsek Bergas Ulurkan Tangan untuk Warga Jatijajar

Sementara di Karawang, lima tersangka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi abal-abal dengan dalih untuk kepentingan petani. Surat ini memberi mereka akses ke barcode MyPertamina, yang membuat mereka bisa membeli solar subsidi dalam jumlah besar lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi.

Baca Juga:  Publikasi Hoaks Biaya Masuk Akpol, Bimbel ASN Institute Terjerat Hukum

Barang bukti yang berhasil disita polisi meliputi kendaraan pengangkut BBM, drum besar, jerigen, pompa, dan selang—alat perang utama sindikat dalam menjalankan bisnis kotornya.

Baca Juga:  Polda Lampung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik, Delaying System Jadi Andalan

KERUGIAN NEGARA CAPAI MILIARAN RUPIAH!

Aksi mafia BBM ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,4 miliar! Karawang menjadi daerah dengan dampak paling besar akibat aksi ilegal ini.

Baca Juga:  Antisipasi Kasus Keracunan, BGN Wajibkan SPPG Gunakan Air Galon untuk Masak

Para pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar telah menanti mereka.

Baca Juga:  DPRD Demak Gelar Paripurna Bahas Pandangan Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029

MAFIA BBM WASPADALAH, POLISI TAK AKAN DIAM!

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM bersubsidi yang hanya ingin memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Kejahatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” tegasnya.

Baca Juga:  Aksi Sosial Pesat, Bagikan 1.500 Botol Susu Gratis

Untuk mencegah kejadian serupa, Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai mafia BBM subsidi di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!