HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kembali ke TKP, Dua Residivis Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dempet

DEMAK | HARIAN7.COM – Niat mengulangi kejahatan di lokasi yang sama berujung petaka bagi dua residivis pencurian dengan pemberatan (Curat). LH (40) dan ML (42), warga Surabaya, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Dempet setelah aksinya terungkap oleh rekaman CCTV dan kewaspadaan karyawan penggilingan padi di Desa Kramat, Kecamatan Dempet.

Baca Juga:  Terlibat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Pria Ditangkap

Aksi Lama, Jejak Masih Terekam

Keduanya pernah beraksi di tempat yang sama pada 1 Agustus 2024, menggasak uang Rp 2 juta milik Ahmad Taufiq (29) dengan cara memecahkan kaca mobil. Merasa aman, mereka kembali ke lokasi pada 1 Maret 2025, berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras). Namun, nasib berkata lain. Yupi (31), seorang karyawan, mengenali wajah salah satu pelaku dari rekaman CCTV.

Baca Juga:  Skandal Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Terjerat, Korupsi Rp 16,8 Triliun Terungkap

Tanpa ragu, Yupi memberi tahu korban, yang segera menghubungi Polsek Dempet. Tim Reskrim bergerak cepat ke lokasi. LH tak berkutik setelah dikepung warga, sementara ML sempat kabur hingga Desa Harjowinangun. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya ML berhasil diringkus polisi setelah dikepung warga.

Baca Juga:  Wapres Gibran Tinjau SMAN Olahraga Jatim, Dorong Pembinaan Atlet Berprestasi

Barang Bukti dan Pengakuan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan dalam aksi kejahatan. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap aksi pencurian lainnya di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan kerugian mencapai Rp 79 juta yang diambil dari dalam jok sepeda motor korban.

Baca Juga:  Teganya Sang Ibu, Lahirkan Bayi Langsung Dimasukkan Kardus dan Disimpan Dalam Almari Hingga Tewas

“Keduanya sudah sering keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Kali ini mereka tak bisa lolos,” tegas AKP Ririk Solikul Hadi, Kapolsek Dempet, saat gelar perkara di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).

Kini, kedua residivis itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!