Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar, Belum Ditahan
SUMUT | HARIAN7.COM – Kabar tak sedap datang dari jajaran pemerintahan Sumatera Utara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus (58 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Ilyas diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara pada tahun 2021. Kerugian negara akibat kasus ini disebut mencapai Rp 1,8 miliar.
“Benar (Kadiskominfo Sumut Ilyas jadi tersangka). Sejak kemarin ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, pada Rabu (26/3/2025).
Namun, hingga saat ini, Ilyas belum ditahan. “Belum ditahan, sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” tambah Oppon.
Kasus Pengadaan Software Perpustakaan Digital
Dugaan korupsi yang menjerat Ilyas terkait dengan pengadaan software perpustakaan digital untuk SD dan SMP. Meski demikian, Kejari Batu Bara belum mengungkap lebih lanjut soal modus yang digunakan dalam kasus ini.
“Melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Oppon.
Mengajukan Pensiun dari PNS
Di tengah statusnya sebagai tersangka, Ilyas juga mengajukan pensiun sebagai PNS.
“Kalau PNS pensiun 58 tahun, untuk yang menduduki eselon II sampai 60 tahun ketentuannya,” katanya.
Menurut informasi, surat pengajuan pensiun tersebut masih dalam proses.
Sampai berita ini diterbitkan, Ilyas belum memberikan pernyataan resmi kepada media.
Tinggalkan Balasan