HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jual Obat Petasan via Facebook, Dua Pelaku Dibekuk!

DEMAK | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar jaringan penjual obat petasan yang beroperasi melalui media sosial Facebook. Dua pelaku diamankan dengan barang bukti 32 kg bubuk mercon siap edar.

Baca Juga:  GENTING! Orang Tua Asuh Bergerak, Stunting Terkikis di Kabupaten Semarang

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya.

Baca Juga:  Pomnas 2025 Digelar di Semarang dan Solo, 5.000 Atlet Mahasiswa Siap Berlaga

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas menangkap FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3),” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:  Kasus Cek Giro Kosong Senilai 17 Miliar. Ditetapkan Tersangka

Dari tangan FA, polisi menemukan 1 kg obat petasan. Setelah diinterogasi, FA mengaku mendapat barang tersebut dari S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Baca Juga:  Longsor di Pegunungan Alpen, Tiga Pemain Ski Norwegia Tewas

Petugas kemudian bergerak cepat menggerebek rumah S dan menemukan 31 kg bubuk mercon siap edar, beserta bahan baku seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Timur Laut Buol, Sulawesi Tengah

Sebagian barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi yang aman.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Demak dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Bupati Magelang Salurkan Bantuan Sembako dari King Salman untuk Fakir Miskin dan Da’i

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegas Kuseni.(Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!