HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jual Obat Petasan via Facebook, Dua Pelaku Dibekuk!

DEMAK | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar jaringan penjual obat petasan yang beroperasi melalui media sosial Facebook. Dua pelaku diamankan dengan barang bukti 32 kg bubuk mercon siap edar.

Baca Juga:  Polemik Kewenangan: Dugaan Intervensi Walikota Terpilih Memicu Ketegangan di Pemerintahan Salatiga

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya.

Baca Juga:  USU dan Telkom Indonesia Wujudkan Transformasi Digital Melalui Proyek One Data

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas menangkap FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3),” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polresta Magelang Berhasil Bekuk 3 Tersangka Penaniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

Dari tangan FA, polisi menemukan 1 kg obat petasan. Setelah diinterogasi, FA mengaku mendapat barang tersebut dari S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Baca Juga:  Polres Demak Ungkap 16 Kasus dan Tangkap 6 Tersangka Selama OSC

Petugas kemudian bergerak cepat menggerebek rumah S dan menemukan 31 kg bubuk mercon siap edar, beserta bahan baku seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.

Baca Juga:  Polisi "Panen Raya" Narkoba di Surabaya, 323 Tersangka Tumbang!

Sebagian barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi yang aman.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Demak dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Membentuk Generasi Sehat untuk Masa Depan, Puluhan Siswa SMP se Kota Salatiga Ikuti Pelatihan KKR

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegas Kuseni.(Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!