HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jual Obat Petasan via Facebook, Dua Pelaku Dibekuk!

DEMAK | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar jaringan penjual obat petasan yang beroperasi melalui media sosial Facebook. Dua pelaku diamankan dengan barang bukti 32 kg bubuk mercon siap edar.

Baca Juga:  Kombes Budi Adhy Buono Resmi Jabat Kapolresta Cilacap Gantikan Kombes Ruruh Wicaksono

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya.

Baca Juga:  Salativerse Menyita Perhatian Dunia, Santri SMP Ruq Al Falah Bawa Pulang Emas dari Negeri Jiran

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas menangkap FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3),” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:  Viral di Medsos, Lima Tahanan di Purbalingga Kabur, Dikabarkan Satu Tertangkap Dirumah Kekasihnya

Dari tangan FA, polisi menemukan 1 kg obat petasan. Setelah diinterogasi, FA mengaku mendapat barang tersebut dari S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Baca Juga:  Kejari Cilacap Musnahkan BB 154 Perkara Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Petugas kemudian bergerak cepat menggerebek rumah S dan menemukan 31 kg bubuk mercon siap edar, beserta bahan baku seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.

Baca Juga:  Pesantren Vokasi dan Visi Baru Salatiga Emas, Juan Rama - Sri Wahyuni Siap Bawa Perubahan

Sebagian barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi yang aman.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Demak dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ziarah May Day di Makam Marsinah, Forkopimda dan Serikat Buruh Gelar Doa Bersama

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegas Kuseni.(Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!