JAKARTA | HARIAN7.COM – Kepolisian Republik Indonesia membantah kabar yang menyebut kendaraan pelanggar lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025. Informasi yang beredar luas di media sosial itu dipastikan tidak benar alias hoaks.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang mengatur penyitaan kendaraan secara langsung.
“Seperti itu (hoaks),” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi.
ETLE Tetap Jadi Prioritas
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa hingga saat ini, Korlantas Polri tetap fokus mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas secara lebih efisien.
“Penegakan hukum tetap dilakukan melalui ETLE, baik yang statis maupun mobile. Tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan pelanggar,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta selalu merujuk pada sumber resmi agar tidak termakan hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.(Yuanta)