HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Harga Emas Antam Pecahkan Rekor, Sentuh Harga Rp 1,7 Juta per Gram

BISNIS | HARIAN7.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Pada perdagangan Rabu (19/3/2025), harga emas Antam melonjak Rp 14.000 per gram menjadi Rp 1.759.000 per gram, melanjutkan tren kenaikan yang sudah terjadi sejak hari sebelumnya.

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas hari ini mengalahkan rekor sebelumnya yang tercatat pada Selasa (18/3/2025), yakni Rp 1.742.000 per gram. Kenaikan ini juga terjadi pada harga buyback, yang naik Rp 14.000 per gram menjadi Rp 1.608.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.594.000 per gram.

Baca Juga:  Business Outlook 2025: Strategi dan Kolaborasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Buyback adalah harga yang diterima oleh pemilik emas Antam jika ingin menjual kembali emas batangan mereka. Namun, harga ini hanya berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bisa berbeda di gerai Antam lainnya.

Baca Juga:  Robby-Nina Resmi Memimpin Salatiga, Janji Tingkatkan Kemajuan dengan Dukungan Masyarakat

Pajak atas Pembelian dan Buyback Emas

Dalam transaksi emas batangan, pembeli juga perlu mempertimbangkan pajak yang dikenakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni 0,25 persen, pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemotongan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.(Zie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!